Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB
Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan 26 Wantimpres. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti menilai pengangkatan Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto cacat formil.
  • Pelanggaran batas waktu tiga bulan sejak pelantikan presiden itu disampaikan Susi dalam seminar di UGM pada Rabu 14 Oktober 2026.
  • Susi menilai keterlambatan tersebut menunjukkan pemanfaatan kekosongan norma oleh penguasa yang berisiko menggerus prinsip demokrasi melalui legalisme otokratis.

Dalam praktik ini, kemunduran demokrasi dapat berlangsung secara perlahan, sementara penguasa tetap mengklaim tindakannya sah karena menggunakan perangkat hukum formal.

"Otokratisasi di bawah otokratic legalism itu akan sulit untuk dikenali karena apa? Merupakan proses yang berjalan secara perlahan atau creeping process. Penguasa itu dapat mengklaim bahwa mereka bekerja sesuai dengan hukum," jelasnya.

Menurut Susi, penggunaan prosedur hukum secara formal tidak otomatis menjamin suatu tindakan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Hukum justru dapat kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan apabila aturan ditafsirkan secara oportunistis atau kekosongan norma dimanfaatkan untuk memperluas keleluasaan penguasa.

Ia mencontohkan penyaluran bantuan sosial menjelang Pemilihan Presiden 2024.

Dalam pemeriksaan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Susi, muncul argumentasi bahwa tidak ada aturan yang menentukan kapan bantuan sosial boleh disalurkan.

Susi mengkritik pendekatan tersebut. Menurutnya, hakim semestinya tidak hanya melihat ada atau tidaknya larangan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan kewajaran waktu penyaluran bantuan dan konteks politik yang melingkupinya.

Bagi Susi, persoalan pengangkatan Wantimpres dan penyaluran bantuan sosial tersebut memperlihatkan risiko ketika kekuasaan menggunakan celah aturan untuk membenarkan tindakannya.

Dalam kondisi itu, hukum berpotensi tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, melainkan justru menjadi alat untuk mempertahankannya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalau Prabowo Batuk, Harga Saham dan Nilai Rupiah Anjlok

Kalau Prabowo Batuk, Harga Saham dan Nilai Rupiah Anjlok

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Dukungan Dini Parpol untuk Prabowo 2029: Komitmen Nyata atau Cari Aman?

Dukungan Dini Parpol untuk Prabowo 2029: Komitmen Nyata atau Cari Aman?

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Terkini

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:10 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:58 WIB

×