- Pemerintah Indonesia belum menetapkan kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional meskipun telah berlangsung tiga bulan.
- Prabowo pada 2015 pernah mendesak pemerintah agar menaikkan status kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional.
- Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta Presiden Prabowo menetapkan status bencana nasional untuk mengatasi karhutla.
Meskipun mengapresiasi upaya yang telah berjalan, Daniel menyebut dampaknya masih jauh dari kata signifikan. Asap pekat terus melumpuhkan sektor penerbangan, meliburkan aktivitas sekolah, hingga mencekik roda perekonomian warga.
![Kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sulbar menimbulkan asap yang dapat mengakibatkan dampak kesehatan bagi masyarakat di Mamuju, Senin (05/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Pemprov Sulbar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/29832-kebakaran-hutan.jpg)
Oleh karena itu, ia mendorong penetapan status Bencana Nasional agar pengerjaan penanggulangan dapat dilakukan secara totalitas, termasuk membuka ruang bagi bantuan mancanegara.
"Dengan waktu yang sudah 3 bulan ini pemerintah harus mengambil langkah strategis salah satu menetapkan status bencana Karhutla ini sebagai bencana nasional. Faktanya malah sudah bencana internasional. Agar segala kekuatan dapat dikerahkan untuk mengatasi kebakaran, bantuan luar negeri juga kita butuhkan, kita tidak menutup diri," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Daniel menyampaikan permohonan terbuka secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan nyata bagi rakyat yang kini terkepung asap.
"Kami atas nama rakyat yang terdampak memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan ini dengan menetapkan status kebencanaan ini sebagai bencana nasional, bila perlu anak anak kecil orang tua diungsikan dulu ke daerah yang aman dari asap, ini adalah tanggung jawab besar negara untuk melindungi segala tumpah darah rakyat Indonesia," pungkasnya.