Mendagri Tegaskan Pengawalan Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:18 WIB
Mendagri Tegaskan Pengawalan Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawal kualitas regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pengawalan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda), termasuk mengevaluasi rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal itu disampaikan Mendagri pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 bertajuk “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak” di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Mendagri menjelaskan, Pemda memiliki kewenangan membentuk berbagai produk hukum, mulai dari Perda yang dibentuk bersama DPRD hingga Perkada. Pemerintah desa juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum seperti Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Karena itu, proses penyusunannya perlu dikawal agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, Kemendagri juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Koordinasi ini terutama dilakukan dalam proses harmonisasi regulasi untuk memastikan kesesuaian substansi dan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi. Di samping juga sering kali mereka (kepala daerah) meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung [melalui Kejati dan Kejari],” ujarnya.

Di sisi lain, Mendagri mendorong perubahan pendekatan pembentukan regulasi dari yang cenderung responsif menjadi lebih proaktif. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan dan potensi tantangan sejak awal sehingga regulasi yang disusun tidak hanya menjadi respons terhadap masalah yang telah terjadi, tetapi juga dapat mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani dokumen Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.

baca juga

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Mahkamah Agung Sunarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto; serta pejabat terkait lainnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam

Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Inflasi YoY Tembus 3,28 Persen, Tito Karnavian Ingatkan Pemda Tingkatkan Upaya Pengendalian

Inflasi YoY Tembus 3,28 Persen, Tito Karnavian Ingatkan Pemda Tingkatkan Upaya Pengendalian

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:17 WIB

491 Daerah Tak Mampu Tutup Belanja Pegawai Pakai PAD, Ketergantungan ke Pusat Terungkap

491 Daerah Tak Mampu Tutup Belanja Pegawai Pakai PAD, Ketergantungan ke Pusat Terungkap

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Karhutla Palangka Raya Meluas, 1.407 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Palangka Raya Meluas, 1.407 Hektare Lahan Terbakar

Foto | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kemendagri Gandeng 2 Kementerian Benahi Layanan Haji dan Umrah

Kemendagri Gandeng 2 Kementerian Benahi Layanan Haji dan Umrah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:56 WIB

BGN Minta Setiap Kepala Daerah Sidak Dapur MBG, Kalau Perlu Dilakukan Jam 2 Pagi

BGN Minta Setiap Kepala Daerah Sidak Dapur MBG, Kalau Perlu Dilakukan Jam 2 Pagi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Peeling Serum Terbaik In This Economy, Harga Murah Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Peeling Serum Terbaik In This Economy, Harga Murah Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Tak Ketemu Hayoung di The Trauma Code 2, Yuk Intip 5 Dramanya yang Lain!

Tak Ketemu Hayoung di The Trauma Code 2, Yuk Intip 5 Dramanya yang Lain!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:15 WIB

75 Persen Rakyat Stres, Sosiolog: Wajar, Pemimpinnya Ambil Kebijakan Tanpa Kajian!

75 Persen Rakyat Stres, Sosiolog: Wajar, Pemimpinnya Ambil Kebijakan Tanpa Kajian!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Maria Ulfah Blak-Blakan Minta Anggaran Komnas Perempuan Ditambah: Kewajiban Negara!

Maria Ulfah Blak-Blakan Minta Anggaran Komnas Perempuan Ditambah: Kewajiban Negara!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Gebrakan Baru Low Tuck Kwong, Tambah Porsi Saham BYAN Jadi 10,25%

Gebrakan Baru Low Tuck Kwong, Tambah Porsi Saham BYAN Jadi 10,25%

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'

Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'

Malang | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Ekspor Indonesia Tumbuh 4,43%, Peluang UMKM Tembus Pasar Global Terbuka

Ekspor Indonesia Tumbuh 4,43%, Peluang UMKM Tembus Pasar Global Terbuka

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Kabut Asap Lintas Negara, Jangan Biarkan Tanggung Jawab Menguap

Kabut Asap Lintas Negara, Jangan Biarkan Tanggung Jawab Menguap

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Jangan Tunggu Melar, Intip Rahasia Rawat 'Sabuk Nyawa' CVT Motor Matik Biar Aman Di Jalan

Jangan Tunggu Melar, Intip Rahasia Rawat 'Sabuk Nyawa' CVT Motor Matik Biar Aman Di Jalan

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Intip Lagi Souvenir VIP Konser Syahrini Tahun 2018, Dulu Harga Tiketnya Rp25 Juta

Intip Lagi Souvenir VIP Konser Syahrini Tahun 2018, Dulu Harga Tiketnya Rp25 Juta

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:55 WIB

×