- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajukan rencana pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa Merah Putih kepada Kementerian Keuangan.
- Direktur CORE Indonesia Akhmad Akbar S menyatakan rencana tersebut berisiko merugikan Bank Pembangunan Daerah dan mengancam kelancaran gaji.
- Akhmad Akbar S menilai penggunaan koperasi desa tidak efektif karena keuntungan sangat kecil dan menambah masalah baru.
Suara.com - Ekonom CORE Indonesia menilai wacana Pemerintah untuk membayar gaji PNS atau ASN lewat Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) bisa merugikan PNS hingga Bank Daerah.
Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar S menyebut kalau wacana tersebut justru bakal menambah masalah Pemerintah.
Sebab selama ini gaji PNS sudah beres, khususnya di daerah, karena dibayar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Lebih lagi semua ASN maupun PNS saat ini sudah memiliki rekening masing-masing.
"Kan semua PNS pasti punya rekening kan? Enggak mungkin enggak, itu sudah bagus banget," katanya saat ditemui di kantor CORE Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).
Jika gaji mereka dibayarkan dengan KDMP, Akhmad mempertanyakan apakah Kopdes saat ini sudah memiliki sistem yang memadai. Apabila sistemnya tidak jalan, maka gaji PNS terancam telat.
"Berarti ada risiko bagi PNS yang enggak terima hak dia dengan kelancaran. Sekarang KDMP itu mau ngapain? Apa cuma dia cuma menyediakan "Ini scan di sini" gitu-gitu? Apa dia membagi amplopnya? Gitu kan? Enggak jelas kan?" lanjutnya.
![Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar S saat konferensi pers di Kantor CORE Indonesia, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/14/46542-direktur-riset-bidang-makroekonomi-kebijakan-fiskal-dan-moneter-core-indonesia-akhmad-akbar-s.jpg)
Jika pemberian gaji PNS ingin menghidupkan KDMP, Akhmad menilai kalau itu belum cukup. Sebab keuntungan yang bisa diambil Kopdes terlalu kecil jika hanya dari gaji PNS.
Lebih lagi KDMP saat ini tersedia di semua desa atau kelurahan. Ini berbanding terbalik dengan PNS daerah yang jumlahnya sedikit.
"KDMP kan mau mengambil berapa dia dari biaya ini? Apakah dia terus kemudian mau mengambil Rp5.000, Rp10.000? Enggak cukup bagi dia hidup. Sekarang kan gini, KDMP itu jumlahnya kan banyak di setiap desa atau kelurahan. PNS berapa? Ya kan? Katakanlah sekarang yang di desa, di sebuah desa tertentu, berapa jumlah PNS di situ? Kalaupun dia mau ngutip biaya, berapa biaya yang bisa di generate? Masuk akal enggak? Enggak bisa hidup ya tetap. Mati. Itu hanya menambah masalah baru aja," papar dia.
Begitu pula untuk BPD yang dinilainya bisa terancam. Sebab selama ini sumber dana BPD berasal dari gaji PNS daerah.
"Jadi yang terjadi adalah bagi BPD ketika uangnya gaji tadi itu dipindahkan ke KDMP, BPD itu efeknya agak lumayan besar. Kenapa? Karena BPD itu kan mengumpulkan dari banyak PNS. Se-provinsi, kabupaten, kota kan semua di dia. Tapi begitu nanti disebar di KDMP, KDMP mendapat masalahnya terlalu kecil. Kenapa? Kan disebar-sebar, KDMP-nya kan banyak. Nah jadi malah rusak semua," jelas Akhmad.
Menkop usul gaji PNS dibayar lewat KDMP
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026), dikutip dari Antara.
![Menteri Koperasi Ferry Juliantono. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/96762-menkop-ferry-juliantono.jpg)
Ferry menyampaikan hal tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Ia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.
"Sudah akan siap dibayarkan," ujar dia.
Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.