- Kepala BNPB Kristomei Sianturi siap melakukan pembersihan internal menyusul operasi tangkap tangan KPK.
- Kristomei membuka kemungkinan mengganti pejabat atau pegawai yang terlibat.
- KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dana bencana setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi memastikan akan melakukan bersih-bersih internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana bencana.
Kristomei membuka kemungkinan mengganti pejabat maupun pegawai BNPB yang terdampak proses hukum, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian.
“Betul. Tentu saja. Saya tadi sudah bilang akan melakukan konsolidasi internal,” kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia mengatakan pergantian pejabat akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang berjalan.
“Nanti kita lihat. Kalau memang harus diganti karena ada proses hukum, ya memang harus kita ganti,” jelas Kristomei.
Kristomei belum memastikan apakah BNPB akan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang terseret perkara. Ia menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
![Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/15/34028-tersangka-ott-bnpb.jpg)
5 Tersangka
Sebelumnya, Rustian menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK pada Selasa (13/10/2026). Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan KPK. Salah satunya adik Kepala BNPB sebelumnya, Suharyanto.