- Kepala BNPB Kristomei Sianturi mempertimbangkan penentuan status bencana nasional atau daerah untuk karhutla di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
- Kristomei menekankan bahwa kecepatan respons penanganan di lapangan jauh lebih penting daripada sekadar menetapkan status bencana besar.
- Pemerintah melalui Menko Polkam Dudung Abdurahman menyatakan belum perlu menetapkan status bencana nasional karena masih mampu mengatasi karhutla, Senin (12/10/2026).
Suara.com - Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mempertimbangkan penetapan status bencana yang tepat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan penetapan status bencana nasional.
Hal itu disampaikan Kristomei saat menanggapi pertanyaan mengenai potensi penetapan status bencana nasional untuk karhutla.
“Nanti kita lihat penentuan tingkat status bencana, apakah nasional atau daerah,” kata Kristomei usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, selain penetapan status bencana, kecepatan respons dan penanganan di lapangan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
“Namun, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana respons dan kecepatannya. Jangan sampai statusnya besar, tetapi responsnya tidak ada. Itu yang harus kita kerjakan terlebih dahulu,” tutur Kristomei.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan masih mampu menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah provinsi. Karena itu, penetapan status bencana nasional belum menjadi pilihan.
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Menko Polkam Dudung Abdurahman usai rapat membahas karhutla di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10/2026).