MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB
MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!
Ilustrasi sidang di peradilan militer. (ANTARA FOTO/Fauzan).
baca 10 detik
  • Amelia Anggraini menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait peradilan militer pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • MK mengabulkan permohonan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu.
  • TNI menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut untuk memahami substansi perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer.

Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menegaskan kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Secara pribadi Saya menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," kata Amelia kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal yang melemahkan, melainkan sebagai upaya mendorong reformasi sektor pertahanan dan memperkuat profesionalisme prajurit.

"Saya melihat putusan ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait dengan instruksi MK untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Amelia menekankan bahwa DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret.

Ia mengingatkan agar tenggat waktu dua tahun yang dialokasikan oleh MK dimanfaatkan secara optimal.

"Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan," tegasnya.

Ia menambahkan, revisi UU Peradilan Militer nantinya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil.

baca juga

Hal ini penting untuk memastikan terciptanya prosedur penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

"Kepastian hukum, keadilan, dan profesionalisme harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara dan institusi TNI," pungkasnya.

Respons TNI

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Terkini

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Joheirry Mola Bakal Dampingi Audrey Bianca di Penobatan Miss Indonesia 2026

Joheirry Mola Bakal Dampingi Audrey Bianca di Penobatan Miss Indonesia 2026

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Uji Coba Penyaluran Bansos di Koperasi Desa, Gus Ipul Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Koperasi Desa, Gus Ipul Pastikan Tanpa Potongan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:32 WIB

6 Cara Menetralkan Kulit Wajah yang Perih Akibat Salah Pilih Serum, Cegah Iritasi Makin Parah

6 Cara Menetralkan Kulit Wajah yang Perih Akibat Salah Pilih Serum, Cegah Iritasi Makin Parah

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Inisiatif Pilah Sampah Warga Srengseng Sawah Bakal Tampil di Dutch Design Week 2026

Inisiatif Pilah Sampah Warga Srengseng Sawah Bakal Tampil di Dutch Design Week 2026

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total

Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kupas Sisi Horor, Trauma, dan Kekejaman Manusia dalam Serial Carrie 2026

Kupas Sisi Horor, Trauma, dan Kekejaman Manusia dalam Serial Carrie 2026

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Pantas Berobat Makin Mahal, Tenyata Inflasi Medis Indonesia Tembus 19,4 Persen Lampaui Global

Pantas Berobat Makin Mahal, Tenyata Inflasi Medis Indonesia Tembus 19,4 Persen Lampaui Global

Health | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

Wamensos Minta Sentra dan Sentra Terpadu Optimalkan Layanan dan Dukung Penuh Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357

Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357

Sulsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:26 WIB

×