UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

Muhamad Yasir

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB
UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan kepada wartawan seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (16/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal dua tahun.
  • Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyatakan kementeriannya sedang meneliti isi putusan tersebut.
  • Hasil kajian Kemenkum akan menjadi dasar koordinasi bersama DPR untuk merevisi undang-undang terkait.

Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun.
Hasil kajian itu akan menjadi dasar koordinasi untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan, kementeriannya masih mempelajari dokumen putusan MK untuk memahami substansi dan ketentuan yang harus ditindaklanjuti.

"Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya," kata Nico seusai kegiatan PASTI Ada Solusi di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Setelah penelaahan rampung, Kemenkum akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya. Proses perubahan undang-undang nantinya melibatkan pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)
Mahkamah Konstitusi mengambulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan perlunya aturan yang membedakan secara jelas tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.

baca juga

Revisi juga harus mencakup penyatuan peradilan militer secara penuh dalam sistem peradilan satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Selain itu, MK menyoroti pentingnya mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan apabila terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Persija Terancam Pengurangan Poin, Jakmania Pertanyakan Dasar Hukuman PSSI

Persija Terancam Pengurangan Poin, Jakmania Pertanyakan Dasar Hukuman PSSI

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal Tapi Tidak Bicara Menurut Islam dan Psikologi

Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal Tapi Tidak Bicara Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG-Rupiah Anjlok, Airlangga Tuding MSCI Mainkan Sentimen

IHSG-Rupiah Anjlok, Airlangga Tuding MSCI Mainkan Sentimen

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Gegara Masyarakat Beralih dari Pertamax, Stok BBM Pertalite Menipis

Gegara Masyarakat Beralih dari Pertamax, Stok BBM Pertalite Menipis

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:37 WIB

ROG XBOX Ally X20 Dibanderol Rp47 Juta, Bundling Kacamata AR 171 Inci

ROG XBOX Ally X20 Dibanderol Rp47 Juta, Bundling Kacamata AR 171 Inci

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Gelar Karpet Merah Investor Kakao, Pemprov Lampung Siapkan Obral Insentif Khusus

Gelar Karpet Merah Investor Kakao, Pemprov Lampung Siapkan Obral Insentif Khusus

Lampung | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kebiasaan Traveler Berubah, Aplikasi Perjalanan Kini Jadi Pusat Rencana Liburan

Kebiasaan Traveler Berubah, Aplikasi Perjalanan Kini Jadi Pusat Rencana Liburan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Review Novel Malice: Adu Kecerdasan antara Detektif Kaga dan Sang Novelis

Review Novel Malice: Adu Kecerdasan antara Detektif Kaga dan Sang Novelis

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:30 WIB

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB

×