Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

Muhamad Yasir

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:36 WIB
Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!
Keluarga korban kekerasan TNI, Lenny Damanik dan Eva Pasaribu di Jakarta pada Jumat (16/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil UU Peradilan Militer yang diajukan keluarga korban kekerasan TNI.
  • Lenny Damanik dan Eva Pasaribu menyampaikan apresiasi.
  • Putusan tersebut menuntut pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang untuk mewujudkan keadilan hukum menyeluruh.

Suara.com - Keluarga korban kekerasan anggota TNI menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Meski mengapresiasi putusan tersebut, mereka menegaskan perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum berakhir.

Lenny Damanik, ibu dari MHS (15) yang meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh Sertu Riza Pahlivi pada 2024, mengaku senang setelah permohonan uji materiil yang diajukannya bersama Eva Pasaribu dikabulkan MK.

"Saya merasa senang dengan dikabulkannya permohonan kita di Mahkamah Konstitusi semalam," ujar Lenny di Jakarta pada Jumat, (16/10/2026) .

Namun, Lenny menilai keadilan belum sepenuhnya didapatkan keluarganya. Sebab pelaku hanya divonis 10 bulan penjara melalui peradilan militer dan tidak dipecat dari kesatuannya.

"Jadi perjuangan masih panjang dan saya belum lagi mendapat keadilan karena meninggalnya anak saya. Pelakunya hanya dihukum 10 bulan. Belum lagi dikeluarkan dari kesatuannya," ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta pemerintah serta DPR segera merevisi aturan tersebut.

Gugatan uji materiil itu diajukan Lenny dan Eva, yang sama-sama merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan anggota TNI.

Eva Pasaribu, putri wartawan asal Karo yang tewas dibakar pada 2024, juga mengaku terharu atas putusan MK. Ia menyebut perjuangan menggugat aturan peradilan militer telah berlangsung lama, termasuk dengan bolak-balik dari Medan ke Jakarta.

baca juga

"Saya sangat merasa bahagia pada saat itu semalam campur terharu. Karena udah lama kan kita perjuangkan bolak-balik dari Medan, Jakarta," ujar Eva.

Eva berharap putusan MK dapat membuka jalan bagi terduga pelaku pembunuhan ayahnya, yang diduga berasal dari kalangan militer, untuk diproses melalui peradilan umum dan mendapat hukuman setimpal.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

MK Minta UU Peradilan Militer Direvisi dalam 2 Tahun, DPR: Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

Butuh Rombak Menyeluruh, Ini Alasan MK Kasih Waktu 2 Tahun Revisi UU Peradilan Militer

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:42 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

Menang di MK, Keluarga Korban Kekerasan TNI: Perjuangan Belum Berakhir!

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Peringati 1 Tahun Mageri Segoro, DLHK Jateng dan Bhimasena Power Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Peringati 1 Tahun Mageri Segoro, DLHK Jateng dan Bhimasena Power Tanam Ribuan Bibit Mangrove

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Bukan Tablet Biasa! iQOO Pad Pro Andalkan Layar OLED 165Hz dan Kipas Pendingin Aktif

Bukan Tablet Biasa! iQOO Pad Pro Andalkan Layar OLED 165Hz dan Kipas Pendingin Aktif

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Meninggal Dunia usai Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

Diduga Microsleep, Sopir Truk Tangki Meninggal Dunia usai Tabrak Trailer di Tol Cibitung-Cilincing

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Drama Korea Good Partner 2 Rilis Poster Perdana, Jang Nara Cari Rekan Baru

Drama Korea Good Partner 2 Rilis Poster Perdana, Jang Nara Cari Rekan Baru

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:25 WIB

5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kuliah Teknik Informatika

5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kuliah Teknik Informatika

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Potensi BYD Racco Ancam Pasar Mobil Listrik Indonesia dengan Jarak Tempuh 320 KM

Potensi BYD Racco Ancam Pasar Mobil Listrik Indonesia dengan Jarak Tempuh 320 KM

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Asing Jual Saham Rp8,13 Triliun di Sesi I, BBCA Paling Banyak Dilepas

Asing Jual Saham Rp8,13 Triliun di Sesi I, BBCA Paling Banyak Dilepas

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Kepala BPK Jateng Ikut Terjaring OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1 Miliar

Kepala BPK Jateng Ikut Terjaring OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1 Miliar

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:21 WIB

5 HP 3 Jutaan dengan Chipset Gahar untuk Gaming

5 HP 3 Jutaan dengan Chipset Gahar untuk Gaming

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:20 WIB

×