- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap dana siap pakai oleh oknum pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Direktur PT Trans Lintas Selaras menyetor uang miliaran rupiah kepada tenaga ahli mantan Kepala BNPB dan pejabat pembuat komitmen.
- Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta pada Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada proses pengadaan tahun 2026, Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga (RIC) diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud.
Adapun salah satu pihak penyedia yaitu PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) menyetujui permintaan tersebut. Untuk itu, Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER) memberikan uang kepada Richard melalui perantara.
“Bahwa pada periode Januari sampai dengan September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari Saudara GER selaku Direktur PT TLS atau pihak swasta sejumlah Rp2,38 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
![Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/15/34028-tersangka-ott-bnpb.jpg)
Pada periode yang sama Gery juga diduga memberikan uang kepada Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebanyak Rp 140 juta.
“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/ penyedia pengadaan BNPB,” tandas Taufik.
KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik eks Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.
Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.