KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:34 WIB
KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tong biru berisi uang senilai Rp934 juta yang diamankan dari hasil OTT Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menyita uang total Rp1,2 miliar dari hasil operasi tangkap tangan di Klaten pada Jumat.
  • Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Klaten Hamenang dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.
  • Para tersangka resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama penahanan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tong biru berisi uang senilai Rp934 juta yang diamankan, dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).

Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tong biru tersebut ditampilkan di meja yang sudah disediakan KPK. Kemudian, salah satu petugas KPK membuka tong biru itu dan mengeluarkan uang yang tersimpan dalam dua plastik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik menjelaskan uang senilai Rp934 juta di dalam tong biru tersebut ditemukan di rumah adik Hamenang, yaitu Hanaku Agni Sadewo.

“Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo selaku adik Bupati, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain itu, lanjut Taufik, KPK juga menyita uang senilai Rp300 juta di dalam sejumlah amplop; dan 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta. Dengan begitu, total uang tunai yang disita KPK dalam OTT ini senilai Rp1,2 miliar.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar,” tandas Taufik.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

baca juga

Kemudian, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Dengan begitu, dia disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir, Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Tong Biru Tempat Bupati Klaten Simpan Duit Suap Rp1,9 Miliar yang Disita KPK

Penampakan Tong Biru Tempat Bupati Klaten Simpan Duit Suap Rp1,9 Miliar yang Disita KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Belum Bicara soal Nasib Suharyanto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:10 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Angkut Tong Biru Berisi Uang Rp 1,9 Miliar

OTT Bupati Klaten, KPK Angkut Tong Biru Berisi Uang Rp 1,9 Miliar

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:44 WIB

KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon

KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Nusron Wahid Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Nusron Wahid Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Terkini

Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker

Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:32 WIB

IDAI Ungkap Dampak Panjang Asap Karhutla pada Anak: dari Kerusakan Paru hingga Penghasilan Rendah

IDAI Ungkap Dampak Panjang Asap Karhutla pada Anak: dari Kerusakan Paru hingga Penghasilan Rendah

Health | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Profil Sally Rooney, Penulis yang Bukunya Dilarang di Inggris Karena Pro Palestina

Profil Sally Rooney, Penulis yang Bukunya Dilarang di Inggris Karena Pro Palestina

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Mensos: Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

Mensos: Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Konsolidasi Program Kemensos, Gus Ipul Ingatkan Tiga Mandat Presiden

Konsolidasi Program Kemensos, Gus Ipul Ingatkan Tiga Mandat Presiden

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Seni Menikmati Hidup Tanpa Harus Produktif Lewat Tren "Nonna Maxxing"

Seni Menikmati Hidup Tanpa Harus Produktif Lewat Tren "Nonna Maxxing"

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:17 WIB

BNI Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mengapa BBM Langka di Bali? Ini Alasan Utamanya

Mengapa BBM Langka di Bali? Ini Alasan Utamanya

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Tak Main-main, Bupati Klaten Hamenang Diduga Lakukan 5 Klaster Tindak Pidana Korupsi

Tak Main-main, Bupati Klaten Hamenang Diduga Lakukan 5 Klaster Tindak Pidana Korupsi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik

Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik

Kaltim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:01 WIB

×