-
Deretan kontroversi Letjen Suharyanto berujung pada pencopotan jabatannya dari BNPB.
-
Salah satu kontroversi Letjen Suharyanto adalah melontarkan ucapan nirempati soal bencana.
-
Adik Suharyanto terseret kasus OTT KPK penanganan dana kebencanaan nasional.
Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Letnan Jenderal TNI Suharyanto dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (15/10/2026) menjadi puncak dari rentetan prahara yang menyelimuti jenderal bintang tiga tersebut.
Posisi Suharyanto kini digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi lewat Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
Sebelum akhirnya lengser di tengah pengusutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suharyanto sudah berulang kali menuai sorotan tajam publik.
Mulai dari pernyataan blunder saat bencana melanda, kepergok jalan-jalan di pusat perbelanjaan, hingga skandal korupsi dana kebencanaan yang menyeret adik kandungnya sendiri.
Berikut sederet kontroversi Letjen TNI Suharyanto sebelum akhirnya resmi ditendang dari kursi nomor satu BNPB:

1. Sebut Bencana Sumatera Cuma Mencekam di Medsos
Pada akhir November 2025, Suharyanto memicu amarah publik tatkala menolak menetapkan status darurat bencana nasional untuk peristiwa banjir bandang dan longsor besar yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam konferensi pers pada 28 November 2025, ia berdalih bencana tersebut masih berskala daerah provinsi.
Ia bahkan membandingkannya dengan musibah besar masa lalu, seperti Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19, yang dinilai memiliki jumlah korban jiwa jauh lebih masif.
Pernyataan yang dinilai nir-empati keluar saat Suharyanto menyebut suasana mencekam bencana Sumatera lebih dipicu oleh viralnya rekaman di media sosial.
Sontak, ucapannya langsung menuai gelombang kritik pedas, tidak hanya dari warganet tetapi juga dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
2. Viral Terciduk di Mal saat Warga Terjebak Banjir
Tak lama berselang dari pernyataan kontroversialnya soal bencana Sumatera, publik kembali dibuat geram oleh beredarnya sebuah video amatir yang diunggah akun Instagram @sumut_headlines.
Di saat ribuan warga Sumatera bertaruh nyawa menghadapi banjir, Suharyanto justru terekam kamera tengah berjalan santai bersama rombongannya di sebuah pusat perbelanjaan mewah di Kota Medan.
Aksi tersebut menuai cemoohan luas dari netizen yang menilai orang nomor satu di BNPB tidak memiliki kepekaan terhadap penderitaan para korban.
Menanggapi viralnya video itu, Suharyanto sempat berdalih bahwa kedatangannya ke mal
semata-mata hanya untuk membeli pakaian ganti darurat. Namun, klarifikasi tersebut tetap menuai cibiran publik.
3. Prahara Adik Kandung Kena OTT KPK
Kontroversi terbesar sekaligus penutup kariernya di BNPB terjadi pada pertengahan Oktober 2026.
Lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan rasuah pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2024–2026.
Yang paling mencengangkan, KPK menetapkan adik kandung Suharyanto, yakni Bima Setiawan (BMS) yang juga dipekerjakan sebagai Tenaga Ahli BNPB, sebagai tersangka utama.
Bima diduga memanfaatkan pengaruh kakaknya untuk meraup paket proyek kebencanaan, seperti penanganan karhutla hingga banjir melalui skema penunjukan langsung ke perusahaan-perusahaan cangkang miliknya senilai Rp148 miliar.
Uang panas tersebut bahkan disamarkan melalui perusahaan proxy PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) untuk memborong 150,4 juta lembar saham emiten farmasi PT Medela Potentia (MDLA) dengan nilai mencapai Rp30,98 miliar.
4. Ruang Kerja Digeledah dan KPK Gandeng Puspom TNI
Buntut penetapan tersangka sang adik, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat menggeledah kantor pusat BNPB, termasuk ruang kerja Letjen Suharyanto pada 14 dan 15 Oktober 2026 untuk menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini kian memojokkan posisi Suharyanto lantaran KPK mengonfirmasi telah berkoordinasi langsung dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak penangkapan awal.
Koordinasi ini dilakukan guna mendalami dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.