- SEMA UGM menyurati Sekjen ASEAN untuk mendesak penilaian independen terhadap penanganan karhutla Indonesia.
- Krisis lingkungan di Kalimantan selama empat bulan ini berdampak buruk pada pendidikan, kesehatan, dan hak masyarakat atas udara bersih.
- SEMA UGM mengkritik pemerintah yang belum menetapkan status bencana nasional serta mengabaikan tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura.
Suara.com - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mendesak ASEAN melakukan penilaian independen terhadap kepatuhan Indonesia dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara.
Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, H.E. Dr. Kao Kim Hourn, tertanggal 16 Oktober 2026.
Ketua Umum SEMA UGM, Mesa Syafitra, menyatakan krisis karhutla di Kalimantan telah berlangsung selama sekitar empat bulan.
Ia menyoroti dampak sistemik krisis lingkungan ini yang secara nyata telah merenggut hak-hak dasar masyarakat di kawasan terdampak.

"Krisis ini telah mengganggu pendidikan anak-anak, mengancam kesehatan masyarakat, dan memaksa warga memperjuangkan sendiri haknya atas udara bersih," kata Mesa dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (17/10/2026).
SEMA UGM menyoroti keputusan pemerintah yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Padahal kebakaran berlangsung berbulan-bulan dan dampaknya meluas hingga negara tetangga.
Organisasi mahasiswa itu turut menyinggung tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura yang, kata Mesa, bahkan tidak dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 12 Oktober 2026.
Bagi SEMA UGM, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam mengerahkan sumber daya untuk menangani bencana.
Mereka menilai penerimaan bantuan regional dan mobilisasi nasional perlu dipertimbangkan untuk mempercepat pengendalian kebakaran.
"Bagi kami, persoalannya bukan apakah pemerintah ingin terlihat mampu, melainkan apakah seluruh sumber daya yang tersedia telah digunakan untuk menyelamatkan rakyat," ujarnya.
SEMA UGM turut menyoroti langkah hukum warga Kalimantan Barat yang menggugat Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah pejabat terkait melalui gugatan perwakilan kelompok.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mencegah dan menangani karhutla.
Dalam suratnya, SEMA UGM mempertanyakan kepatuhan Indonesia terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Perjanjian tersebut mencakup kewajiban negara anggota untuk memantau wilayah rawan kebakaran, mengambil tindakan pengendalian, mencegah aktivitas penyebab asap lintas batas, serta bertukar informasi dan bekerja sama dalam mitigasi regional.
SEMA UGM meminta ASEAN tidak berhenti pada komunikasi diplomatik antarpemerintah. Mereka mendesak organisasi kawasan itu menilai kepatuhan Indonesia secara independen dan terbuka, menekan pemerintahan Prabowo-Gibran agar menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, serta mendorong penerimaan bantuan regional.
"Kami menilai diplomasi tertutup dan pernyataan keprihatinan tidak cukup ketika masyarakat terus dipaksa menghirup asap," tegasnya.
Selain mendesak evaluasi terhadap pemerintah, SEMA UGM meminta ASEAN menunjukkan solidaritas kepada masyarakat terdampak, warga yang terlibat dalam pemadaman, kelompok yang mendokumentasikan aktivitas korporasi, serta pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan melalui pengadilan dan aksi publik.
Menurut SEMA UGM, penanganan karhutla tidak cukup diukur melalui laporan administratif atau pernyataan resmi. Hasilnya harus terlihat dari pengendalian kebakaran, pemulihan hak masyarakat terdampak, transparansi, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
"Pernyataan diplomatik saja tidak akan membersihkan udara. Asap telah melintasi batas negara; solidaritas dan keberanian politik harus melakukan hal yang sama," tandasnya.