- DPD PDI Perjuangan NTB mengusulkan pemecatan H.W. Musyafirin karena menjadi komisaris bank tanpa koordinasi partai.
- Keputusan bulat diambil dalam rapat diperluas pada Sabtu (17/10/2026) setelah Musyafirin menolak mengembalikan kartu tanda anggota partai.
- Berkas pengusulan pemberhentian resmi dikirim ke DPP PDI Perjuangan akibat pelanggaran komitmen serta janji politik Pilkada.
Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat, H.W. Musyafirin, dari keanggotaan partai.
Keputusan tersebut diambil setelah Musyafirin bersikukuh mempertahankan posisinya sebagai Komisaris Bank NTB Syariah dan menolak melepaskan status keanggotaan partai maupun menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Langkah indisipliner ini dinilai telah mengganggu soliditas internal partai berlambang banteng moncong putih tersebut di wilayah NTB.
Berikut kronologi lengkap dinamika internal PDI Perjuangan NTB hingga berujung pada keputusan pengusulan pemberhentian Musyafirin ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP):
1. Pencalonan Komisaris Tanpa Koordinasi Partai (Juni 2025)
Akar persoalan bermula sejak pertengahan tahun 2025. Dalam forum rapat internal terungkap bahwa proses pencalonan Musyafirin sebagai Komisaris Bank NTB Syariah sudah bergulir sejak Juni 2025.
Saat proses seleksi tersebut berjalan, Musyafirin masih tercatat aktif sebagai fungsionaris DPD PDI Perjuangan NTB dengan periode masa bakti kepengurusan hingga 12 November 2025.
Kendati memegang posisi struktural, Musyafirin tidak pernah menyampaikan pemberitahuan maupun menjalin koordinasi dengan DPD PDI Perjuangan NTB terkait pencalonan dirinya di bank daerah tersebut.
Ketiadaan komunikasi ini menjadi catatan awal yang dinilai mencederai etika organisasi kepartaian.
2. Catatan Kinerja dan Janji Politik Pasca-Pilkada 2024
Ketegangan di internal partai semakin menumpuk menyusul evaluasi agenda politik daerah. Pengurus DPD dan DPC PDI Perjuangan se-NTB mencatat adanya sejumlah program serta janji politik Musyafirin pada perhelatan Pilgub NTB serta Pilkada serentak tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2024 yang dinilai tidak direalisasikan.
Pada Pilgub NTB sebelumnya, Musyafirin diusung langsung oleh PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur.
Selain komitmen politik yang dinilai tidak berjalan, Musyafirin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Bidang Pemenangan Pemilu juga disorot akibat minimnya koordinasi struktural.
Pelibatan mesin partai dinilai tidak optimal selama pelaksanaan agenda-agenda pemenangan pemilu tersebut.
3. Bertahan di Bank NTB Syariah dan Menolak Kembalikan KTA
Polemik memasuki fase kritis ketika Musyafirin resmi menjabat sebagai Komisaris Bank NTB Syariah namun tetap mempertahankan statusnya sebagai kader aktif PDI Perjuangan.
Di satu sisi ia mempertahankan posisi di badan usaha perbankan, tetapi di sisi lain ia enggan mundur dari partai maupun mengembalikan KTA miliknya.
Sikap tersebut memicu polemik di ruang publik dan menempatkan institusi PDI Perjuangan dalam posisi sulit.
Pengurus partai menilai dampak opini publik yang terus bergulir telah merugikan citra organisasi, sehingga langkah penertiban internal dipandang sudah sangat mendesak.
4. Rapat DPD Diperluas dan Suara Bulat Tingkat Cabang (Sabtu)
Puncak ketegasan partai diputuskan melalui Rapat DPD PDI Perjuangan NTB yang Diperluas di Kantor DPD PDI-P NTB, Sabtu (17/10/2026.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat serta dihadiri jajaran fungsionaris DPD beserta seluruh ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan dari kabupaten/kota se-NTB.
Dalam forum tersebut, seluruh ketua DPC diberi kesempatan menyampaikan pandangan terhadap sikap Musyafirin.
Seluruh pengurus cabang menyatakan pandangan bulat tanpa perbedaan: Musyafirin dinilai mengabaikan tanggung jawab organisasi dan harus diberhentikan.
Rachmat kemudian mengetuk palu rapat untuk menetapkan keputusan akhir secara bulat.
"Ini keputusan bersama. Pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai," tegas Rachmat sebagaimana dilansir Antara.
Rachmat mengingatkan hakikat komitmen seorang kader yang memegang kartu anggota partai politik.
"Menjadi kader bukan cuma soal punya KTA. Ada tanggung jawab yang harus dijalankan," ujarnya.
5. Penandatanganan Berita Acara dan Pengiriman Berkas ke DPP
Keputusan pemecatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang memuat catatan pelanggaran koordinasi, janji politik yang tak terwujud, hingga polemik rangkap jabatan di bank syariah.
Dokumen berita acara ditandatangani oleh seluruh ketua dan sekretaris DPC se-NTB sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif.
Surat keputusan pengusulan pemberhentian yang diteken oleh Ketua DPD PDI-P NTB H. Rachmat Hidayat dan Sekretaris DPD Hakam Ali Niazi langsung dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan pada hari yang sama.
"Kerja kolektif tidak bisa berjalan tanpa komunikasi, koordinasi, dan tanggung jawab," tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.