Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Habiburokhman Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Bumerang bagi Demokrasi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026.
  • Habiburokhman memperingatkan penerapan RUU tersebut berisiko memicu politisasi hukum, merusak kepastian hukum, serta mengancam demokrasi negara berkembang.
  • DPR menekankan pentingnya pagar konstitusional yang ketat agar aturan tersebut melindungi hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kendati membawa harapan baru bagi pemberantasan kejahatan, termasuk kejahatan ekonomi, penyusunannya disebut perlu dilakukan secara hati-hati.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, adopsi instrumen hukum modern melalui asistensi internasional tidak boleh ditelan mentah-mentah tanpa kehati-hatian.

"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Habiburokhman menyoroti pengalaman empiris sejumlah negara berkembang yang mengadopsi instrumen pemulihan aset melalui asistensi lembaga internasional, seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR).

Menurutnya, asistensi tersebut belum menunjukkan catatan keberhasilan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Beberapa negara, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, hingga Ukraina, masih menghadapi krisis kelembagaan dan minimnya keahlian teknis. Bahkan, di beberapa negara, mekanisme perampasan aset justru menimbulkan risiko politisasi hukum.

"Di balik keberhasilan semu itu, mekanisme perampasan aset justru dibajak oleh penguasa baru sebagai instrumen penataan ulang oligarki (reallocation of oligarchy), alih-alih menegakkan keadilan substantif," ujarnya mencontohkan kasus di Kazakhstan.

Ia mencatat setidaknya ada tiga batu sandungan utama yang menyebabkan kegagalan penerapan instrumen ini di negara berkembang, yakni:

  1. Krisis kapasitas struktural akibat korupsi birokrasi dan lemahnya integritas.
  2. Ancaman politisasi yang berpotensi menyasar pihak oposisi.
  3. Kerusakan iklim investasi akibat hilangnya kepastian hukum.

Menghadapi risiko tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya membangun "pagar konstitusional" yang kokoh dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak-hak warga negara yang dilindungi UUD 1945.

baca juga

"Rancang bangun RUU Perampasan Aset harus merumuskan batas, syarat, dan keadaan luar biasa secara ketat terkait kapan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB) dapat diterapkan," jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan undang-undang ini harus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) serta kajian mendalam dari berbagai aspek.

"Kita tentu membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan demi menyelamatkan uang negara. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK

Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

Update RUU Perampasan Aset, Komjak: Illicit Enrichment dari PBB Itu Bersifat Imbauan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Membedah Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Wapres: Kepastian Hukum vs Realitas Administrasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Terkini

Jelang Wisuda Akhir November, Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Jelang Wisuda Akhir November, Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Pemerintah Geber Ekonomi Digital demi Kejar Pertumbuhan 6 Persen di 2027

Pemerintah Geber Ekonomi Digital demi Kejar Pertumbuhan 6 Persen di 2027

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:47 WIB

BEI Tak Ikut Campur Soal Agunan Kredit Saham Emiten Haji Isam di Bank Mandiri

BEI Tak Ikut Campur Soal Agunan Kredit Saham Emiten Haji Isam di Bank Mandiri

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Media Asing Sebut IHSG Rekor Terburuk, Investasi Rp101 Triliun Bisa Lenyap

Media Asing Sebut IHSG Rekor Terburuk, Investasi Rp101 Triliun Bisa Lenyap

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Dua Pemuda Sajira dan Warunggunung Diciduk Tim Penyidik Polres Lebak Saat Bawa Tembakau Sintetis

Dua Pemuda Sajira dan Warunggunung Diciduk Tim Penyidik Polres Lebak Saat Bawa Tembakau Sintetis

Banten | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Sambut Akhir Tahun, Ini Panduan Liburan Natal Bernuansa K-Pop di Resorts World Sentosa

Sambut Akhir Tahun, Ini Panduan Liburan Natal Bernuansa K-Pop di Resorts World Sentosa

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Saham Konglo Melawan, Siapkan Amunisi Buyback di Tengah Denda Triliunan Rupiah

Saham Konglo Melawan, Siapkan Amunisi Buyback di Tengah Denda Triliunan Rupiah

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Jakarta Timur Kini Punya Dua 'Penampung Banjir' Raksasa

Jakarta Timur Kini Punya Dua 'Penampung Banjir' Raksasa

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Tembus 98% di 2045

Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Tembus 98% di 2045

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi! Dudung Soroti Psikologi Personel, Bakal Evaluasi Rekrutmen Polri

Kasus Polisi Tembak Polisi! Dudung Soroti Psikologi Personel, Bakal Evaluasi Rekrutmen Polri

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:38 WIB

×