Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

Bernadette Sariyem

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB
Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Akademisi Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi menilai RUU Perampasan Aset bermasalah dalam rapat DPR pada 6 Oktober 2026.
  • Pemberlakuan pembalikan beban pembuktian aset tanpa batas menciptakan peradilan tidak seimbang bagi terdakwa berdaya terbatas.
  • Konsep perampasan tersebut berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum serta bertentangan dengan nilai keagamaan dan Pancasila.

Suara.com - RUU Perampasan Aset dinilai masih bermasalah oleh akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar.

Salah satu aturan yang problematik dalam RUU itu adalah, perihal pembalikan beban pembuktian terhadap aset.

"Soal pembalikan beban pembuktian atas aset yang dirampas ini kalau diterapkan secara penuh, bisa membuka celah adanya peradilan tak berimbang. Karenanya, saya rasa harus ada batasan-batasannya," kata Rusdi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/10/2026).

Bila tak ada pembatasan, salah satu skenario yang bisa terjadi nantinya adalah tedakwa pemilik sumber daya besar bisa mempunyai kemampuan lebih baik ketika melakukan pembuktian terbalik.

Tapi, bila teradakwa hanya memiliki sumber daya terbatas, dikhawatirkan tak mempunyai kekuatan hukum memadai untuk membuktikan aset tersebut tidak terkait pidana tertentu.

"Apalagi kalau negara tak memberikan bantuan hukum memadai, terdakwa dari kelompok masyarakat bersumber daya terbatas akan semakin kesulitan saat mau pembuktian terbalik. Jadi sebaiknya aturan itu diatur secara terbatas dan proporsional," jelasnya.

Kalaupun tak ada pembatasan, asas pembuktian terbalik terhadap aset itu membuka peluang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

"Asas pembuktian terbalik lumrah dalam hukum perdata, yakni tergugat mempunyai hak membuktikan dirinya tak bersalah. Tapi RUU Perampasan Aset juga terkait erat dengan aspek pidana, sehingga negara bisa memakai ius puniendi, yakni merampas hak milik individu. Persoalannya di sini," kata Rusdi.

Selain itu, kata dia, konsep pembalikan beban pembuktian juga bisa jadi tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama 'Ketuhanan yang maha Esa'. 

baca juga

Dalam agama, harta pribadi harus dihormati dan tak boleh dirampas kecuali mempunyai alasan hukum spesifik.

"Jadi, kalau hartanya dirampas tanpa ada proses pidana atau tak ada bukti kuat, ini bertentangan dengan sila pertama Pancasil dan nilai-nilai keagamaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Terkini

Dari Buleleng hingga Meratus, GEF SGP Perkuat Aksi Komunitas untuk Lingkungan

Dari Buleleng hingga Meratus, GEF SGP Perkuat Aksi Komunitas untuk Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:50 WIB

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Ijazah SMA Gibran Rakabuming Tidak Ditemukan

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

5 Rekomendasi Pore Cleanser Korea untuk Pori-pori Bersih Mendalam

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:30 WIB

×