Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi

Bernadette Sariyem

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:29 WIB
Akademisi Gontor: RUU Perampasan Aset Harus Tetap Lindungi Hak Kepemilikan Pribadi
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset. [Ist]
baca 10 detik
  • Akademisi UNIDA Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, meminta DPR berhati-hati agar RUU Perampasan Aset tidak memicu penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Rusdi menilai sejumlah pasal dan ketentuan dalam draf RUU tersebut masih problematik serta mengalami disharmonisasi aturan.

Suara.com - Doktor Muhammad Rusdi Anhar, akademisi Fakultas Syariah Hukum Universitas Darussalam Gontor, meminta DPR berhati-hati menggarap RUU Perampasan Aset sehingga tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/10/2026), Rusdi Anhar mengatakan Pasal 5 ayat 1 huruf B draf RUU Perampasan Aset masih problematik.

"Dalam pasal itu, belum jelas aset yang dimaksud itu merupakan hak milik siapa. Belum tentu pemilik aset itu pelaku kejahatan. Bisa saja, dalam kasus, yang bersangkutan meminjam aset tersebut. Ini masih abuse of power," kata Rusdi.

Selain itu, kata dia, Pasal 6 ayat 2 RUU Perampasan Aset yang mengatur illicit enrichment atau kekayaan tak wajar juga masih problematik. Sebab, terdapat permbedaan penjelasan dalam draf tahun 2023 dengan yang terbaru.

"Informasinya, pasal itu dihapus dalam draf tahun 2026. Sementara draf tahun 2023 masih ada. Ini kami minta klarifikasi, apa benar atau tidak?" kata dia.

Sejumlah kaidah dalam RUU Perampasan Aset juga masih disharmonis dengan aturan perundang-undangan lainnya. 

Dia mengkhawatirkan, disharmonisasi tersebut rawan menjadi kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization. Apalagi. RUU itu bersifat sanksi pidana.

Contohnya, kata Rusdi, soal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) serta pemisahan harta. Ini penting katanya, bila dikaitkan dengan pembelaan para pihak yang baru berstatus terduga pelaku kejahatan tapi asetnya telah dirampas.

“Rumusan RUU Perampasan Aset memang terlihat bagus, tapi nanti implementasinya, ada abuse of power. Misalnya target illicit enrichment dihapus, jangkauannya menjadi sempit, serta yang terpenting adalah melemahkan perlindungan harta publik. Ini perlu diklarifikasi."

baca juga

Secara kaidah hukum maupun keagamaan, harta milik pribadi harus dihormati, tak boleh dirampas kecuali berdasarkan alasan hukum yang hakiki.

"Dalam hukum Islam, kita harus menjaga harta serta kehormataan setiap individu. Tak boleh dirampas kecuali mempunyai alasan hukum yang hak. Kami khawatir, UU ini nantinya digunakan pihak lain sebagai alat kejahatan," kata dia.

Karenanya, Rusdi merekomendasikan terutama memulihkan penjelasan illicit enrichment dalam draf tahun 2023, membatasi pembalikan beban pembuktian, mengadakan jaminan pemulihan aset, serta memperjelas lembaga pengelola aset yang dirampas.

"Terakhir, harus ada batas nilai ataupun jenis aset pampasan yang boleh digunakan maupun yang harus dimusnahkan nantinya. Misalnya seperti narkoba, miras, itu harus dimusnahkan. Itu perlu ada dan diatur batasan-batasannya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

Pakar Hukum Tata Negara: MK Menyimpulkan, Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan, Pelajar Diajarkan Diplomasi dan Negosiasi Sejak Dini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Begini Penjelasannya

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Tips agar Kuku Tidak Mudah Patah, Lakukan 7 Kebiasaan Ini

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Restoran Thailand Lebih Populer di Luar Negeri Dibanding Indonesia, Apa Sebabnya?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?

Viral Alasan Tolak Karaoke Demak Ditutup, Bos: Neraka Siapa yang Isi?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Ada Arahan Penting? Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI dan Polri di Istana Pagi Ini

Ada Arahan Penting? Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI dan Polri di Istana Pagi Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:04 WIB

Post-Graduation Slump: Hilang Arah karena Rutinitas Berubah setelah Kuliah

Post-Graduation Slump: Hilang Arah karena Rutinitas Berubah setelah Kuliah

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

Dampak Putusan MK: Peluang Gibran Maju Pilpres 2029 Terkunci, Kecuali Ikut Paket C

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Rupiah Dibuka Berotot, Mayoritas Mata Uang Asia Melemah

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:47 WIB

×