Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:05 WIB
Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan
Berkas eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dilimpahkan. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
baca 10 detik
  • JPU KPK melimpahkan kasus pemerasan izin tinggal WNA oleh eks Wamen Imipas Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Budi Prasetyo menyatakan KPK kini sedang menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Budi menjelaskan pihaknya akan mendakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara.

“Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim,” ujar Budi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permohonan Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim, KPK: Bukti Penyidikan dan Penyitaan Kami Sah!

Permohonan Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim, KPK: Bukti Penyidikan dan Penyitaan Kami Sah!

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:21 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara

News | Selasa, 29 September 2026 | 18:11 WIB

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Stop Anggap Remeh Kenakalan Anak! Tragedi Pemalang Bukti Sekolah Gagal Lindungi Siswa

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

Gelombang Protes di Albania Memasuki Hari ke-7, Demonstran Teriak Edi Rama Mundur

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:01 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Saham Anda Didepak dari IHSG? Jangan Panik, Simak Penjelasan Resmi BEI

Saham Anda Didepak dari IHSG? Jangan Panik, Simak Penjelasan Resmi BEI

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Buku Control Your Expectation: Mengelola Ekspektasi agar Hidup Lebih Tenang

Buku Control Your Expectation: Mengelola Ekspektasi agar Hidup Lebih Tenang

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Ini Daftar 6 Bakal Calon Rektor Unila 20272031: Panitia Larang Keras Aksi Saling Menjatuhkan

Ini Daftar 6 Bakal Calon Rektor Unila 20272031: Panitia Larang Keras Aksi Saling Menjatuhkan

Lampung | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Kebutuhan Rumah Jateng Capai 990 Ribu Unit, BTN Housingpreneur Batch 3 Buka Peluang Inovasi

Kebutuhan Rumah Jateng Capai 990 Ribu Unit, BTN Housingpreneur Batch 3 Buka Peluang Inovasi

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Jakarta Darurat Liang Lahat, Makam di Ibu Kota Tersisa 9 Bulan Lagi

Jakarta Darurat Liang Lahat, Makam di Ibu Kota Tersisa 9 Bulan Lagi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir

Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:53 WIB

×