- Bharada Andika Rahmadani membunuh seniornya, Bharatu Laurentius Valdo, di Markas Ditpoludara Tangsel pada Jumat (16/10/2026).
- Insiden penembakan tersebut diduga dipicu oleh perundungan yang sering dialami oleh pelaku dari rekan-rekan korban.
- ISESS mendesak evaluasi psikologis menyeluruh serta pengetatan pengawasan kepemilikan senjata api di internal kepolisian.
Suara.com - Insiden polisi tembak polisi di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan. Pasalnya, pelaku merupakan junior korban.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan insiden ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh di internal kepolisian.
Evaluasi tersebut mencakup kondisi psikologis personel, kultur organisasi yang hierarkis, hingga pengawasan penggunaan senjata api.
Menurut Bambang, kekerasan yang melibatkan sesama anggota Polri tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan emosi atau konflik individual.
Ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari kondisi psikologis personel, kultur organisasi yang hierarkis, hingga pengawasan penggunaan senjata api.
![Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto [antara]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/09/08/90381-pengamat-kepolisian-dari-institute-for-security-and-strategic-studies-isess-bambang-rukminto.jpg)
“Tekanan pekerjaan, konflik kedinasan, maupun persoalan pribadi memang dapat memengaruhi pengendalian diri, tetapi tidak bisa dijadikan pembenaran atas kekerasan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Ia menilai kemampuan teknis menggunakan senjata api belum tentu sejalan dengan kematangan emosional dan kemampuan personel dalam mengendalikan konflik.
Karena itu, evaluasi kelayakan pemegang senjata api tidak cukup hanya mengandalkan keterampilan menembak dan kelengkapan administrasi.
“Senjata api adalah instrumen kewenangan negara, bukan sekadar perlengkapan kerja,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan, standar kelayakan personel yang memegang senjata api harus mencakup kondisi psikologis, rekam jejak kedinasan yang relevan, serta kemampuan mengendalikan diri.
Senjata api, lanjut Bambang, tidak boleh menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan atau konflik antaranggota.
Bambang juga mendorong perubahan kebijakan peminjaman senjata api agar lebih berorientasi pada kebutuhan tugas, bukan semata-mata melekat pada personel.
Penggunaan senjata api, kata dia, perlu dibatasi pada penugasan yang memang membutuhkan perlengkapan tersebut, terutama tugas dengan tingkat risiko tertentu.
“Tidak perlu personel diberikan peminjaman senpi dalam tugas harian yang tidak terkait hal yang membahayakan,” tandas Bambang.
Sebelumnya, seorang anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026).
Pelaku yang merupakan junior korban berpangkat Bharada diduga menembak tubuh korban berulang kali, kemudian melukai kepala dan menggorok lehernya menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri, terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.
Peristiwa ini terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe. Korban diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, terduga pelaku juga bertugas di bagian yang sama.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa ini diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Dalam keterangannya, pelaku mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban.
Diduga Akibat Bullying
Kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pembunuhan terhadap kliennya diduga dipicu perundungan yang kerap dialami pelaku dari rekan-rekan korban.

Menurut Petrus, luapan emosi yang tidak tertahankan diduga mendorong pelaku membunuh korban dengan menembakkan senjata laras panjang dan menyerangnya menggunakan senjata tajam.
“Menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” kata Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Sebelumnya, Petrus sempat meragukan apakah pembunuhan ini dilakukan oleh Bharada Andika Rahmadani seorang diri atau melibatkan pihak lain. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, pembunuhan tersebut dilakukan seorang diri.
“Tadi penyidik sudah menjelaskan kepada kami bahwa sampai saat ini pelakunya tunggal,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik mengaku masih mendalami jenis perundungan yang diterima pelaku.
“Penyidik mengatakan kami masih mendalami. Belum bisa dibuka, tapi mereka berjanji kalau ini sudah terang tindak pidananya seperti apa, maka akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Adapun, lanjut Petrus, dalam kasus ini kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 491 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” tandasnya.