- Amnesty International menyoroti kerentanan perempuan dan minimnya kebijakan responsif gender dalam evaluasi pemerintahan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
- Usman Hamid menyatakan perluasan peran TNI dan pembangunan aparat di Aceh berpotensi memicu trauma serta mengancam perempuan.
- Data Disdukcapil 2026 menunjukkan Orang Asli Papua menjadi minoritas dengan rasio satu jiwa berbanding lima personel militer.
Suara.com - Amnesty International Indonesia menyoroti kerentanan perempuan di Aceh hingga persoalan kemanusiaan di Papua dalam rapor dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, perempuan menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari dampak konflik masa lalu, kekerasan berbasis gender terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), hingga kebutuhan khusus dalam situasi bencana.
Di Aceh, menurut Usman, perempuan penyintas konflik masih membutuhkan pemulihan yang mencakup pengakuan, reparasi, serta layanan kesehatan dan psikososial.
Sementara itu, perempuan pembela HAM menghadapi ancaman kekerasan berbasis gender.
Dalam situasi bencana, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas juga membutuhkan perlindungan khusus, termasuk akses terhadap keamanan, kesehatan reproduksi, privasi, dan sanitasi.
Namun, Usman menilai kebijakan pemerintah belum cukup responsif terhadap kebutuhan tersebut.
“Sayangnya, kebijakan-kebijakan pemerintah masih belum responsif gender,” kata Usman dalam konferensi pers rapor dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Usman juga menyoroti perluasan peran TNI di Aceh yang menurutnya perlu mempertimbangkan sejarah konflik di wilayah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005 menegaskan pengurangan kehadiran militer non-organik di Aceh.
Menurut Usman, perluasan peran militer berpotensi memunculkan kembali trauma masyarakat yang pernah mengalami konflik.
“Di Aceh, perluasan peran TNI harus dilihat dengan sensitivitas sejarah. MoU Helsinki 2005 menegaskan pengurangan militer non-organik. Perluasan militer berpotensi membawa trauma,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembangunan yang melibatkan aparat, termasuk pembangunan barak dan kebun.
Menurut dia, kebijakan semacam itu berisiko berdampak pada perempuan, terutama terkait kepemilikan tanah adat dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi.
“Ketika pembangunan didefinisikan sebagai barak dan kebun aparat, perempuan menjadi korban pertama. Mereka kehilangan tanah adat dan layanan kesehatan reproduksi,” kata Usman.
Amnesty Soroti Jumlah Orang Asli Papua
Selain Aceh, Usman menyoroti kondisi Orang Asli Papua (OAP) yang disebutnya menjadi minoritas di tanahnya sendiri.
Ia merujuk data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Tanah Papua yang mencatat jumlah OAP pada 2026 sebanyak 2.283.703 jiwa atau 39,4 persen dari total penduduk 5.797.499 jiwa. Sementara itu, penduduk non-OAP tercatat mencapai 60,6 persen.
Usman juga menyinggung jumlah personel TNI Angkatan Darat non-organik di Papua yang disebut mencapai 15.980 personel berdasarkan laporan media.
Jumlah tersebut terdiri dari 11.480 personel di sektor timur, 1.800 personel di sektor selatan, 1.800 personel di sektor utara, dan 900 personel di sektor barat. Angka tersebut belum termasuk personel organik TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Polri, serta unsur BIN dan BAIS.1
“Artinya, satu jiwa OAP berbanding lima personel. Ini artinya Papua kembali menjadi Daerah Operasi Militer,” ujar Usman.
Dalam menyikapi situasi tersebut, Amnesty Internasional mendesak perlunya ada ruang dialog kemanusiaan di Papua. Serta pemerintah diminta menghormati MoU Helsinki di Aceh dan hentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup warga terutama petani.