- Ustaz Khalid Basalamah mengakui pengembalian uang kepada KPK senilai USD 354.500 melalui stafnya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
- Jaksa mengonfirmasi penyitaan uang tambahan senilai USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer bank oleh staf Khalid Basalamah.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah (KB) mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai USD 354.500 melalui stafnya.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Adapun staf Khalid yang mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut bernama Muhamad Ulfi Makhrija.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
"Iya," jawab Khalid.
"Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti, di 1588 Muhamad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tutur jaksa.
"Iya," balas Khalid.
Jaksa kemudian juga mendalami penyitaan uang dari bukti transfer rekening senilai USD 200 ribu. Khalid mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut oleh KPK.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa.
"Iya," sahut Khalid
"Betul?" lanjut jaksa.
"Benar," balas Khalid.
Jaksa memerinci uang USD 200 ribu tersebut yang terbagi dalam beberapa kali transfer yakni senilai USD 37.000, USD 13.000 serta USD 50.000 sebanyak tiga kali.
"Ada kurang lebih, satu, senilai 37.000 US dolar. Kemudian yang kedua, ada 13.000 US dolar, sebetul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.
"ya," timpal Khalid
"Kemudian yang ketiga ada 50.000 US dolar, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada 50.000 US dolar kembali dan terakhir ada 50.000 US dolar, total adalah 200.000 US dolar ini. Betul?" cecar jaksa.
"Betul," tandas Khalid.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500