-
- Khalid Basalamah mengaku membayar USD 4.500 per jemaah untuk visa haji, tanpa mengetahui bahwa itu diduga fee percepatan.
- Uhud Tour membayar tambahan USD 37.000 untuk 37 jemaah yang namanya belum keluar dan USD 390 per jemaah untuk maktab VIP.
- Jaksa mengungkap dugaan kerugian negara Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah (KB), mengungkapkan adanya tawaran maktab VIP senilai USD 390 dan fee percepatan sebesar USD 4.500 per jemaah.
Hal itu disampaikan Khalid dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Awalnya, Khalid menjelaskan bahwa PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jemaah pada 2024. Ia mengatakan informasi pemberangkatan tersebut diperoleh dari data yang disampaikan stafnya.
Jaksa kemudian mendalami pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah yang diduga merupakan fee percepatan haji. Khalid mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan fee percepatan. Ia mengira pembayaran itu merupakan biaya visa perjalanan haji.
“Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
“Iya," jawab Khalid.
"Betul ya?" tanya jaksa.
"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," sahut Khalid.
"Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang Saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?" cecar jaksa.
"Iya, melalui PT Muhibbahnya," timpal Khalid.
"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" lanjut jaksa.
"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," balas Khalid.
Ibnu Mas’ud yang dimaksud merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid mengaku hanya mendapatkan informasi dari Ibnu mengenai fee percepatan tanpa mengonfirmasikannya kepada Kementerian Agama.
"Karena di sini Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, 'Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,' kan begitu. 'Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas'ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US Dolar'. Seperti itu, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Khalid.