Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Bella, Lilis Varwati

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?
Lahan masyarakat adat di Merauke yang diubah menjadi proyek strategis nasional (PSN) pangan. [Dok. Greenpeace]
baca 10 detik
  • Walhi menyatakan UU Cipta Kerja melegalkan ratusan Proyek Strategis Nasional yang merusak ruang hidup masyarakat.
  • Christine Constanta menyampaikan kritik tersebut dalam konferensi pers bersama Solidaritas Perempuan di Jakarta pada Rabu.
  • Solidaritas Perempuan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kerugian akibat pembangunan proyek.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti dampak pembangunan yang dijalankan melalui ratusan Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari kerusakan ruang hidup hingga terganggunya relasi sosial masyarakat.

Manager Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Christine Constanta, menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu landasan hukum yang melanggengkan berbagai proyek pembangunan di Indonesia, termasuk yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau kita bilang, dari sepanjang Sumatera sampai Papua ya ratusan PSN ini dilanggengkan, dilegalkan dengan satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja itu,” kata Christine dalam konferensi pers bersama Solidaritas Perempuan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, UU Cipta Kerja melahirkan berbagai aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan menteri (Permen), yang juga dinilai bermasalah dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Christine menyebutkan, berdasarkan data yang dipaparkannya, terdapat 226 PSN dalam rencana kerja pemerintah pada 2026. Sementara itu, sebanyak 151 proyek ditargetkan mulai berjalan dan selesai pada 2029.

Dia mempertanyakan orientasi pembangunan yang terus dikejar pemerintah, terutama mengenai pihak yang memperoleh keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

“Kita enggak tahu nih pemerintah ini ngejar apa sih sebenarnya, pembangunan ini siapa sih sebenarnya yang mendapatkan profit dari ini? Kalau kita bilang apakah masyarakat mendapatkan profit? Enggak,” ujarnya.

Christine menjelaskan, masyarakat yang menjadi pemohon dalam gugatan uji materi UU Cipta Kerja telah menunjukkan berbagai kerugian yang mereka alami akibat kebijakan dan proyek pembangunan.

Menurut dia, dampak proyek pembangunan tidak hanya berupa hilangnya ruang hidup atau perubahan kondisi lingkungan. Proyek-proyek tersebut juga dapat memengaruhi perekonomian warga, pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, hingga hubungan sosial dalam komunitas.

baca juga

“Para pemohon ini menunjukkan fakta-fakta itu, menunjukkan kerugian-kerugian yang ada, menunjukkan bagaimana dampaknya itu bahkan ke relasi sosialnya, relasi kolektif di komunitas bahkan itu hancur,” kata Christine.

Dia menambahkan, dampak pembangunan terhadap kehidupan masyarakat dinilai belum menjadi pertimbangan yang memadai dalam kebijakan pemerintah.

“Enggak hanya ruang hidup, tapi juga berdampak ke ekonomi, kebutuhan dasar, kesehatan, dan itu enggak dipikirkan sama sekali oleh pemerintah,” ujarnya.

Gugatan UU Cipta Kerja Soroti Hak Perempuan

Kritik Walhi tersebut sejalan dengan pokok persoalan yang diangkat Solidaritas Perempuan dalam gugatan uji materi UU Cipta Kerja. Melalui pendekatan Feminist Legal Theory atau teori hukum feminis, para pemohon menyoroti aturan yang dinilai belum mempertimbangkan pengalaman dan kerentanan perempuan dalam kebijakan pembangunan.

Sejumlah ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta pembentukan Badan Bank Tanah.

Solidaritas Perempuan juga mengangkat pengalaman perempuan nelayan yang terdampak pembangunan Makassar New Port, perempuan adat yang menghadapi ancaman terhadap tanah komunal di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, serta perempuan peladang yang menghadapi perubahan sistem pangan lokal akibat program pembangunan.

Dalam pandangan para pemohon, kebijakan yang mengatur investasi, pemanfaatan lahan, dan pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Hal ini termasuk perempuan yang berperan dalam menjaga keberlanjutan pangan dan kehidupan komunitas.

Melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka berupaya meminta pengujian terhadap ketentuan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat.

Gugatan tersebut menjadi jalur konstitusional yang ditempuh para pemohon untuk mempersoalkan hubungan antara kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

DPR: UU Cipta Kerja Tak Diskriminasi Perempuan dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

Mahfud MD: Dicari Sampai Mati, Tak Ada Ijazah Gibran

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

Tunggu Bola Panas Ijazah Gibran di DPR, Berakhir ke Pemakzulan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Soal Putusan MK Gibran, NasDem Mulai Jaring Aspirasi DPW Se-Indonesia

Soal Putusan MK Gibran, NasDem Mulai Jaring Aspirasi DPW Se-Indonesia

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Terkini

4 Produk Biokos Age Renew Martha Tilaar untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun

4 Produk Biokos Age Renew Martha Tilaar untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Gus Ipul Lantik M Hasan Chabibie sebagai Sekjen Kementerian Sosial

Gus Ipul Lantik M Hasan Chabibie sebagai Sekjen Kementerian Sosial

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Wuling Aira ev Tampil Beda di IMX 2026 Berkat Sentuhan Modifikasi dan Seni

Wuling Aira ev Tampil Beda di IMX 2026 Berkat Sentuhan Modifikasi dan Seni

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Buka Rekening di UI Half Marathon 2026, Langsung Dapat Saldo Gratis dari BRI!

Buka Rekening di UI Half Marathon 2026, Langsung Dapat Saldo Gratis dari BRI!

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:07 WIB

DPR Sentil Kepala Daerah di Kalimantan Viral di Singapura Saat Karhutla: Masyarakat Lagi Susah!

DPR Sentil Kepala Daerah di Kalimantan Viral di Singapura Saat Karhutla: Masyarakat Lagi Susah!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Soal Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul, Don Ritto Klaim Berasal dari Donasi

Soal Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul, Don Ritto Klaim Berasal dari Donasi

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Ibarat Skandal Watergate, Denny Indrayana Sebut Gibran Jogate Tak Kalah Memalukan

Ibarat Skandal Watergate, Denny Indrayana Sebut Gibran Jogate Tak Kalah Memalukan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Kabut Asap Indonesia Bikin Ekonomi Malaysia Tergerus, Kerugian Tembus Rp5,8 Triliun per Bulan

Kabut Asap Indonesia Bikin Ekonomi Malaysia Tergerus, Kerugian Tembus Rp5,8 Triliun per Bulan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Batas Tipis Jaga Mental Health dan Hilang Empati, Kapan Self-Care Berubah Jadi Masalah?

Batas Tipis Jaga Mental Health dan Hilang Empati, Kapan Self-Care Berubah Jadi Masalah?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Nasabah BRI Dapat Diskon 7% di Agoda, Klaim di Sini

Nasabah BRI Dapat Diskon 7% di Agoda, Klaim di Sini

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:55 WIB

×