- MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan untuk 22 permohonan uji materiil di Jakarta pada Kamis pukul 13.30 WIB.
- Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer terkait potensi celah impunitas prajurit.
- Sidang putusan tersebut juga mencakup sejumlah regulasi strategis lainnya seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Minerba, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 22 permohonan uji materiil pada Kamis siang ini.
Salah satu perkara krusial yang menanti ketuk palu hakim adalah gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (15/10) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” tulis Humas MK dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Sebelum memasuki agenda pembacaan putusan, MK lebih dulu menggelar sidang lanjutan pengujian UU Polri pada pukul 10.30 WIB.
Sidang perkara nomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026 tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli maupun saksi dari pihak Presiden.
Selain UU Peradilan Militer, deretan regulasi strategis lainnya juga menanti putusan MK siang ini. Di antaranya meliputi UU Cipta Kerja, UU Pemilu, UU Minerba, KUHP, UU Partai Politik, hingga UU Dana Pensiun.
Sorotan pada Gugatan UU Peradilan Militer
Perkara uji materiil UU Peradilan Militer sendiri diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang terdaftar resmi dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 sejak 15 Desember 2025.
Perjalanan persidangan perkara ini cukup panjang.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dimulai sejak 8 Januari 2026, lalu bergulir hingga sidang ketujuh pada 28 April untuk mendengarkan saksi pemohon, ahli, serta saksi presiden.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyoroti Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Mereka mengkritik keras celah impunitas prajurit yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Berikut 22 permohonan yang akan diputus pada sidang ini:
- Permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Permohonan nomor 338/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 344/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Udang-Undang Nomor 2 Tahun 202 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
- Permohonan nomor 343/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Permohonan nomor 342/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Permohonan nomor 340/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
- Permohonan nomor 337/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
- Permohonan nomor 341/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 157/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 123/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 132/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 141/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Permohonan nomor 339/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan nomor 360/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Permohonan nomor 336/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Udang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
- Permohonan nomor 333/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Permohonan nomor 331/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
- Permohonan nomor 334/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Permohonan nomor 373/PUU-XXIV/2026 Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Permohonan nomor 346/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Permohonan nomor 347/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Permohonan nomor 348/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (Antara)