Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Bangun Santoso

Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB
Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
baca 10 detik
  • Muhamad Riziq Maulana mengajukan permohonan pengujian materiil UU Wantimpres ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026.
  • Gugatan tersebut mempersoalkan ketiadaan batasan maksimal anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi membebani anggaran negara dan membentuk struktur gemuk.
  • Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menyatakan penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan kebutuhan pemerintahan.

Suara.com - Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 memicu perdebatan hukum.

Kebijakan tersebut kini berujung pada permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh pemohon Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026.

Gugatan itu menyasar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Pemohon menilai ketiadaan klausul pembatasan maksimal terhadap jumlah anggota Wantimpres membuka celah terbentuknya struktur kelembagaan yang terlalu gemuk sekaligus berpotensi membebani postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi sorotan publik dan gugatan ke MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., memberikan telaah akademik.

Fahri memandang penentuan jumlah anggota lembaga pertimbangan tersebut sepenuhnya berada di dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden atau yang dikenal sebagai doktrin kebolehan konstitusional (constitutional permissibility).

Secara filosofis, Fahri menguraikan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar yang dalam praktiknya memerlukan pasokan nasihat serta pertimbangan terukur.

Nasihat tersebut menjadi instrumen esensial agar seluruh kebijakan yang diambil tetap berjalan di atas koridor hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi mewujudkan cita-cita nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam bingkai ketatanegaraan Indonesia, keberadaan Wantimpres memiliki legitimasi yang berpijak langsung pada Pasal 16 UUD 1945.

baca juga

Pembaruan payung hukum melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 dipandang sengaja mengedepankan asas fleksibilitas bagi Kepala Negara. Hal ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan:

“Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa posisi Ketua dapat diemban secara bergantian di antara para anggota berdasarkan keputusan Presiden.

Menurut Fahri, konstruksi norma tersebut memperlihatkan bahwa pembuat undang-undang tidak lagi membelenggu Presiden dengan patokan kuota angka yang rigid, melainkan mendasarkannya pada kebutuhan riil penyelenggaraan negara dengan parameter efektivitas kerja pemerintahan.

Ketiadaan batas numerik tertentu tidak otomatis membuat rumusan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi, asalkan pelaksanaan keleluasaan itu tetap bersandar pada prinsip efektivitas.

Fahri Bachmid menambahkan, keleluasaan desain Wantimpres berakar pada filosofi pembentukan lembaga pertimbangan yang berorientasi menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom).

Lanskap tantangan modern di bidang sosial, dinamika ekonomi, konstelasi geopolitik global, serta percepatan teknologi menuntut spektrum keahlian yang multidimensi.

Presiden membutuhkan ruang untuk merangkul elemen bangsa secara inklusif, mulai dari kalangan akademisi, tokoh agama, praktisi hukum, pengusaha, hingga representasi masyarakat sipil.

Kendati demikian, kebijaksanaan kolektif tersebut tidak semata-mata diukur dari banyaknya jumlah anggota, melainkan ditentukan oleh bobot keahlian, relevansi masukan, serta kontribusi konkret pertimbangan terhadap keputusan strategis Presiden.

Ditinjau dari asas sistem presidensial, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memandatkan kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Dalam arsitektur tersebut, penataan kelembagaan pendukung dan penasihat mencerminkan ruang gerak diskresi yang kerap bersinggungan dengan konsep hak prerogatif (prerogative power).

Model jumlah terbuka (open-ended) diformulasikan agar Presiden leluasa mengonsolidasikan beragam kompetensi tanpa hambatan kuota kaku, meski kewenangan ini tetap diikat oleh koridor hukum positif dan konstitusi.

Rekam jejak sejarah kelembagaan penasihat di tanah air pun memperlihatkan fleksibilitas komposisi anggota dari masa ke masa.

Fahri mencatat Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mulanya beranggotakan 11 orang pada awal kemerdekaan, kemudian berubah menjadi maksimal 27 orang berdasar UU Nomor 3 Tahun 1967, dan berkembang hingga maksimal 45 orang lewat UU Nomor 4 Tahun 1978.

Bahkan, pada periode 1966–1968, keanggotaan DPA sempat menyentuh angka 66 orang. Data historis ini mengonfirmasi bahwa postur kelembagaan penasihat selalu beradaptasi mengikuti tuntutan kebutuhan zaman, kendati pengujian konstitusionalitas aturan hari ini tetap harus mengacu pada norma hukum yang berlaku.

Mengenai kritik pembengkakan struktur kelembagaan dan beban fiskal, Fahri menegaskan bahwa perdebatan tersebut perlu dipilah secara proporsional.

Terdapat garis tegas yang memisahkan antara ranah kewenangan konstitusional Presiden, opsi desain kelembagaan, serta audit efisiensi anggaran negara.

Postur anggota dalam jumlah tertentu tidak serta-merta menjadikannya inkonstitusional, sebagaimana ketiadaan batasan angka tidak serta-merta melegitimasi penetapan tanpa pertimbangan rasional.

Evaluasi terhadap efektivitas organisasi dan akuntabilitas pemakaian APBN merupakan domain pengawasan kebijakan yang berbeda dari uji keabsahan norma konstitusi.

Secara doktrinal hukum tata negara, istilah constitutional permissibility menegaskan kebolehan suatu tindakan di dalam batas-batas konstitusi selama memiliki landasan kewenangan yang sah dan tidak melanggar rambu hukum.

Konsep ini berbeda dari constitutional possibility yang lebih menitikberatkan pada alternatif kemungkinan yang tersedia dalam desain kelembagaan.

“Dalam sistem pemerintahan presidensial, konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan desain kelembagaan yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara doktrinal, ruang kebijakan itu dapat dianalisis melalui konsep constitutional permissibility atau kebolehan konstitusional,” jelas Fahri Bachmid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Gol Almeida Selamatkan Java United FC, Tetapi Tiga Poin Gagal Dibawa Pulang

Gol Almeida Selamatkan Java United FC, Tetapi Tiga Poin Gagal Dibawa Pulang

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka

Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan

Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:12 WIB

Sempat Lempar Mercon dan Batu, Massa Mahasiswa di DPRD DIY Akhirnya Dibubarkan

Sempat Lempar Mercon dan Batu, Massa Mahasiswa di DPRD DIY Akhirnya Dibubarkan

Jogja | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah Setor 554.500 Dolar AS ke KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Pendiri CAN Borneo Luruskan Isi Pertemuan Relawan dengan Menteri Kehutanan

Pendiri CAN Borneo Luruskan Isi Pertemuan Relawan dengan Menteri Kehutanan

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya

Heboh Nelayan Asal Sumenep Ditangkap di Australia, Begini Kronologinya

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara

Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI

Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI

Sumut | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Saja!

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Saja!

Video | Selasa, 20 Oktober 2026 | 22:30 WIB

×