Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB
Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Badan Pemulihan Aset menyerahkan uang ganti rugi Rp229 miliar kepada korban Indosurya di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Dana tersebut berasal dari penyitaan uang tunai serta hasil lelang aset terpidana Henry Surya seperti gedung dan kendaraan.
  • Penyaluran tahap pertama ini diberikan kepada 3.317 korban terdata dari total kerugian kasus mencapai Rp8 triliun.

Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.

Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris, di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dan terus melakukan penelusuran, perampasan, hingga pelelangan aset terpidana. Terlebih, penyerahan dana kali ini baru merupakan tahap pertama.

"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menuturkan, total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp8 triliun.

Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima/korban.

"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ucap Arief.

baca juga

Kasus Indosurya terbongkar pada 2020 silam. Saat itu para nasabah mengeluhkan gagal bayar.

Dalam modus perkara ini, dana masyarakat yang dihimpun, disamarkan seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.

Namun, hal ini dianggap ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.

Total, ada 3 tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.

Ketiganya saat ini telah menjalani pidana penjara, Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih buron (DPO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Terkini

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

DEN Peringatkan BI Segera Naikkan Suku Bunga demi Selamatkan Rupiah

DEN Peringatkan BI Segera Naikkan Suku Bunga demi Selamatkan Rupiah

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

Apa Sebenarnya yang Dilakukan Greenpeace? Viral Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

Apa Sebenarnya yang Dilakukan Greenpeace? Viral Bentangkan Spanduk di Bundaran HI

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Bukan Cuma Beri Makan 2,8 Juta Warga, Program MBG di Lampung Sukses Serap 53 Ribu Tenaga Kerja

Bukan Cuma Beri Makan 2,8 Juta Warga, Program MBG di Lampung Sukses Serap 53 Ribu Tenaga Kerja

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Persija Dihantui Rekor Buruk! Marcos Santos Sentil Macan Kemayoran: Arema Siap Bikin Malu

Persija Dihantui Rekor Buruk! Marcos Santos Sentil Macan Kemayoran: Arema Siap Bikin Malu

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Ada Aksi Massa di Monas dan Balai Kota, Cek Rute Transjakarta yang Dialihkan Sore Ini

Ada Aksi Massa di Monas dan Balai Kota, Cek Rute Transjakarta yang Dialihkan Sore Ini

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Soroti Keabsahan Ijazah dan Putusan MK, Forum Cik Ditiro Minta DPR Tindak Lanjuti Status Gibran

Soroti Keabsahan Ijazah dan Putusan MK, Forum Cik Ditiro Minta DPR Tindak Lanjuti Status Gibran

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×