6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:34 WIB
6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama
Christian, korban investasi bodong KSP Indosurya. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi tahap pertama sebesar Rp229 miliar kepada korban KSP Indosurya di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan lelang aset dan uang sitaan milik terpidana Henry Surya, termasuk Gedung Indosurya Center serta puluhan kendaraan.
  • Penyaluran dana ini ditujukan bagi ribuan korban yang mengalami total kerugian mencapai Rp8 triliun akibat kasus investasi ilegal yang terbongkar sejak tahun 2020.

Suara.com - Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya mulai menerima pengembalian dana setelah menunggu selama enam tahun. Meski pencairan tahap pertama baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian, langkah tersebut menjadi titik terang bagi para korban.

Salah seorang korban, Christian, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar dalam kasus ini. Ia mengapresiasi upaya negara memulihkan hak para korban melalui pencairan dana tahap pertama senilai Rp229 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini, jadi kami cukup bahagia setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," kata Christian di BPA Kejaksaan Agung, Selasa (20/10/2026).

Menurut Christian, pencairan tersebut menjadi pemantik semangat baru setelah ia dan korban lain berjuang selama bertahun-tahun. Ia optimistis aparat penegak hukum akan terus berupaya memulihkan aset pada tahap berikutnya.

"Sebenarnya, dibanding usaha dan dana selama ini, bisa dibilang kurang sepadan dengan nominal yang dicairkan di tahap pertama ini,” ungkapnya.

“Tapi, justru pencairan ini harapan untuk ke depannya, karena ini hanya tahap awal. Harapannya, semua asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul sudah dilelang, hingga dibagikan ke korban," tambah Christian.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

Kepala BPA, Patris Yusrian, mengatakan dana tersebut berasal dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.

Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

baca juga

"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris mengatakan pihaknya akan terus menelusuri, merampas, dan melelang aset milik terpidana. Terlebih, penyerahan dana tersebut baru merupakan tahap pertama.

"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menuturkan total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun.

Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima atau korban.

"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ucap Arief.

Kasus Indosurya terbongkar pada 2020, ketika para nasabah mengeluhkan gagal bayar.

Dalam perkara ini, dana masyarakat dihimpun dengan skema yang dibuat menyerupai deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi. Praktik tersebut dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.

Henry Surya divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

Siap-siap Ditagih, BPA Kejagung Bakal Lacak Aset Debitur KSP Indosurya yang Ogah Bayar Utang

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:49 WIB

Nasabah Tajir OCBC Ramai Pilih Obligasi

Nasabah Tajir OCBC Ramai Pilih Obligasi

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.539 Triliun hingga September 2026, Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja

Investasi RI Tembus Rp1.539 Triliun hingga September 2026, Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Danantara Resmi Kuasai Lahan 4,4 Hektare di Makkah

Danantara Resmi Kuasai Lahan 4,4 Hektare di Makkah

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Drama Undercover Miss Hong, Perjalanan Membongkar Skandal Investasi Bodong

Drama Undercover Miss Hong, Perjalanan Membongkar Skandal Investasi Bodong

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Investasi Masuk Tapi Pengangguran Indonesia Menumpuk, Ekonom UGM Ungkap Masalahnya

Investasi Masuk Tapi Pengangguran Indonesia Menumpuk, Ekonom UGM Ungkap Masalahnya

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Berstatus Standalone Market, Bursa Ini Justru Naik 3.000 Persen Usai Ganti Presiden!

Berstatus Standalone Market, Bursa Ini Justru Naik 3.000 Persen Usai Ganti Presiden!

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Perdagangan Indonesia-Rusia Tembus 4,84 Miliar Dolar AS, Perjanjian Dagang Dibidik Rampung 2026

Perdagangan Indonesia-Rusia Tembus 4,84 Miliar Dolar AS, Perjanjian Dagang Dibidik Rampung 2026

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Terkini

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Surakarta | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:30 WIB

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:10 WIB

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Warisan Persatuan di Kebijakan Habibie: Menghapus Sekat Pribumi-Nonpribumi

Warisan Persatuan di Kebijakan Habibie: Menghapus Sekat Pribumi-Nonpribumi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Demonstran di Bandung Soroti Agraria Hingga Program MBG

Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Demonstran di Bandung Soroti Agraria Hingga Program MBG

Jabar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:58 WIB

×