- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan dana ganti rugi tahap pertama sebesar Rp229 miliar kepada korban KSP Indosurya di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
- Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan lelang aset dan uang sitaan milik terpidana Henry Surya, termasuk Gedung Indosurya Center serta puluhan kendaraan.
- Penyaluran dana ini ditujukan bagi ribuan korban yang mengalami total kerugian mencapai Rp8 triliun akibat kasus investasi ilegal yang terbongkar sejak tahun 2020.
Suara.com - Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya mulai menerima pengembalian dana setelah menunggu selama enam tahun. Meski pencairan tahap pertama baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian, langkah tersebut menjadi titik terang bagi para korban.
Salah seorang korban, Christian, mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar dalam kasus ini. Ia mengapresiasi upaya negara memulihkan hak para korban melalui pencairan dana tahap pertama senilai Rp229 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini, jadi kami cukup bahagia setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," kata Christian di BPA Kejaksaan Agung, Selasa (20/10/2026).
Menurut Christian, pencairan tersebut menjadi pemantik semangat baru setelah ia dan korban lain berjuang selama bertahun-tahun. Ia optimistis aparat penegak hukum akan terus berupaya memulihkan aset pada tahap berikutnya.
"Sebenarnya, dibanding usaha dan dana selama ini, bisa dibilang kurang sepadan dengan nominal yang dicairkan di tahap pertama ini,” ungkapnya.
“Tapi, justru pencairan ini harapan untuk ke depannya, karena ini hanya tahap awal. Harapannya, semua asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul sudah dilelang, hingga dibagikan ke korban," tambah Christian.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.
Kepala BPA, Patris Yusrian, mengatakan dana tersebut berasal dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.
Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Patris mengatakan pihaknya akan terus menelusuri, merampas, dan melelang aset milik terpidana. Terlebih, penyerahan dana tersebut baru merupakan tahap pertama.
"Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menuturkan total kerugian korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun.
Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima atau korban.
"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ucap Arief.
Kasus Indosurya terbongkar pada 2020, ketika para nasabah mengeluhkan gagal bayar.
Dalam perkara ini, dana masyarakat dihimpun dengan skema yang dibuat menyerupai deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi. Praktik tersebut dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.
Henry Surya divonis 18 tahun penjara, sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).