- Satgas PKH mengumumkan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Pemerintah mencabut izin tersebut karena menemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
- Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, mempertanyakan prosedur pencabutan karena belum menerima surat keputusan resmi.
Suara.com - Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar, mempertanyakan prosedur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Nabire, Papua Tengah, yang diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan, hingga kini perusahaan belum menerima surat resmi pencabutan izin tersebut.
Haris menyatakan mendukung upaya pemerintah menyelamatkan hutan. Namun, menurut dia, tujuan tersebut tidak boleh mengesampingkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebenarnya kami senang kalau ada penyelamatan hutan, itu baik. Tetapi catatannya satu, harus lewat cara yang baik dan benar," kata Haris kepada Suara.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Haris, persoalan utama bukan semata-mata pencabutan izin, melainkan mekanisme penindakan yang dilakukan pemerintah. Ia meminta Satgas PKH menjelaskan dasar hukum dan tahapan yang ditempuh, termasuk pemberitahuan resmi kepada perusahaan sebagai pemegang IUP.
"Karena negara ini negara hukum. Ada aturan yang harus dijalani. Nah, yang kami temui prosesnya selama ini banyak ketimpangan. Itu rezim hukum apa yang dipakai Satgas PKH ini," ujarnya.
Haris juga mengkritik cara pemerintah mengumumkan pencabutan izin. Menurut dia, pejabat pemerintah datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan keputusan, sementara perusahaan belum menerima dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan IUP.
"Nah, hari ini terbukti lagi. Pejabat-pejabat tinggi datang hanya untuk membacakan izin dicabut. Mekanisme pencabutan izin itu kan ada caranya, ada mekanismenya. Sementara pihak perusahaan itu sampai hari ini belum menerima surat," ungkapnya.
Ia mengatakan, perusahaan memang sempat menerima pemberitahuan melalui email pada malam hari. Namun, Haris menyebut pesan tersebut tidak disertai lampiran surat pencabutan izin.
"Waktu itu ada pemberitahuan lewat email jam 11 malam. Berapa hari lalu. Tapi tidak dilampirkan attachment surat pencabutannya," katanya.

Satgas PKH Umumkan Pencabutan IUP
Pemerintah mengumumkan pencabutan IUP PT KEL di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Pengumuman disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di lokasi bekas area perusahaan.
Burhanuddin, yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, hadir bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dan anggota Satgas PKH lainnya.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026. Pemerintah menyatakan keputusan diambil setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
PT KEL diketahui memiliki wilayah IUP seluas sekitar 3.500 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Satgas PKH, aktivitas pertambangan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah izin perusahaan. Luas aktivitas yang disebut berada di dalam IUP tercatat sebesar 270,459 hektare, sedangkan di luar IUP sebesar 105.456 hektare.
Pemerintah juga menyebut kapasitas puncak aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan. Selain itu, PT KEL disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi.