- Satgas PKH mengumumkan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Pemerintah mencabut izin tersebut karena menemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
- Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, mempertanyakan prosedur pencabutan karena belum menerima surat keputusan resmi.
Suara.com - Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar, mempertanyakan prosedur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Nabire, Papua Tengah, yang diumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan, hingga kini perusahaan belum menerima surat resmi pencabutan izin tersebut.
Haris menyatakan mendukung upaya pemerintah menyelamatkan hutan. Namun, menurut dia, tujuan tersebut tidak boleh mengesampingkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebenarnya kami senang kalau ada penyelamatan hutan, itu baik. Tetapi catatannya satu, harus lewat cara yang baik dan benar," kata Haris kepada Suara.com, Kamis (22/10/2026).
Menurut Haris, persoalan utama bukan semata-mata pencabutan izin, melainkan mekanisme penindakan yang dilakukan pemerintah. Ia meminta Satgas PKH menjelaskan dasar hukum dan tahapan yang ditempuh, termasuk pemberitahuan resmi kepada perusahaan sebagai pemegang IUP.
"Karena negara ini negara hukum. Ada aturan yang harus dijalani. Nah, yang kami temui prosesnya selama ini banyak ketimpangan. Itu rezim hukum apa yang dipakai Satgas PKH ini," ujarnya.
Haris juga mengkritik cara pemerintah mengumumkan pencabutan izin. Menurut dia, pejabat pemerintah datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan keputusan, sementara perusahaan belum menerima dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan IUP.
"Nah, hari ini terbukti lagi. Pejabat-pejabat tinggi datang hanya untuk membacakan izin dicabut. Mekanisme pencabutan izin itu kan ada caranya, ada mekanismenya. Sementara pihak perusahaan itu sampai hari ini belum menerima surat," ungkapnya.
Ia mengatakan, perusahaan memang sempat menerima pemberitahuan melalui email pada malam hari. Namun, Haris menyebut pesan tersebut tidak disertai lampiran surat pencabutan izin.
"Waktu itu ada pemberitahuan lewat email jam 11 malam. Berapa hari lalu. Tapi tidak dilampirkan attachment surat pencabutannya," katanya.

Satgas PKH Umumkan Pencabutan IUP
Pemerintah mengumumkan pencabutan IUP PT KEL di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026). Pengumuman disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di lokasi bekas area perusahaan.
Burhanuddin, yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, hadir bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dan anggota Satgas PKH lainnya.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026. Pemerintah menyatakan keputusan diambil setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
PT KEL diketahui memiliki wilayah IUP seluas sekitar 3.500 hektare.
Berdasarkan data yang disampaikan Satgas PKH, aktivitas pertambangan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah izin perusahaan. Luas aktivitas yang disebut berada di dalam IUP tercatat sebesar 270,459 hektare, sedangkan di luar IUP sebesar 105.456 hektare.
Pemerintah juga menyebut kapasitas puncak aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan. Selain itu, PT KEL disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi.
Pencabutan IUP tersebut merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Pemerintah juga menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih harus dipenuhi, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja.
![Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/08/27192-pt-kel.jpg)
Pemasangan Plang Sebelum Izin Dicabut
Sebelum pengumuman pencabutan IUP, Haris juga mempertanyakan dasar hukum tindakan Satgas PKH yang memasang plang penertiban dan menghentikan operasional PT KEL pada 10 Juli 2026.
Saat itu, Haris menyebut PT KEL mengantongi IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan terhadap perusahaan.
Haris menilai penertiban yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan mineral dan batu bara harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga sanksi yang diterapkan sebelum mengambil tindakan terhadap pemegang izin.
Selain mempersoalkan penertiban, Haris mengklaim menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan lain di wilayah hak ulayat Desa Nabire, Distrik Makimi, setelah operasional PT KEL dihentikan.
Ia menduga terjadi pergantian pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dan menyinggung dugaan keterkaitan personel Satgas PKH dengan Badan Industri Mineral (BIM).