Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB
Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten
Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (Ist)
baca 10 detik
  • Selain Kantor BPK Perwakilan Jateng, ada dua lokasi lain yang digeledah, yaitu masing-masing rumah para tersangka dalam perkara ini.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan juta rupiah
  • Tidak hanya mengamankan uang, dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita dokumen serta barang elektronik

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (22/10/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan lima klaster kasus dugaan korupsi si lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Nonaktif Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan juta rupiah.

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Selain Kantor BPK Perwakilan Jateng, ada dua lokasi lain yang digeledah, yaitu masing-masing rumah para tersangka dalam perkara ini.

Tidak hanya mengamankan uang, lanjut Budi, dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita dokumen serta barang elektronik.

"Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," tandas Budi.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (PT MWC) Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Ahmad Taufik.

baca juga

Hamenang sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamenang juga diduga menjadi pihak pemberi atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Dengan begitu, dia disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal 605 huruf b jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terakhir, Luthfi sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

BGN Kembalikan Rp160,37 M ke Kas Negara Usai BPK Temukan 75 SPPG Punya Rekening Ganda!

BGN Kembalikan Rp160,37 M ke Kas Negara Usai BPK Temukan 75 SPPG Punya Rekening Ganda!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Terkini

Tas Coach Asli Made In Mana? Ini Negara Tempat Produksinya

Tas Coach Asli Made In Mana? Ini Negara Tempat Produksinya

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Geger di Ciamis, Pria ODGJ Bacok 2 Polisi, Berakhir Tewas Diamuk Warga

Geger di Ciamis, Pria ODGJ Bacok 2 Polisi, Berakhir Tewas Diamuk Warga

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:04 WIB

Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak

Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Penimbunan Solar Subsidi di Siak, Modus Isi BBM Berkali-kali Pakai Barcode Pertamina

Penimbunan Solar Subsidi di Siak, Modus Isi BBM Berkali-kali Pakai Barcode Pertamina

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Pemerintah dan Pertamina Bersinergi Perkuat Kilang RDMP Balikpapan

Pemerintah dan Pertamina Bersinergi Perkuat Kilang RDMP Balikpapan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas

Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:45 WIB

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

×