- Menteri Yusril Ihza Mahendra diundang Dewan Ekonomi Nasional untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi pada 26 Oktober 2026.
- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara yang kemudian menuai penolakan dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM.
- Yusril menilai usulan tersebut harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan sejarah hukum nasional serta Konvensi PBB Antikorupsi.
Latar belakang ratifikasi dan hubungan antara UNCAC dengan peraturan nasional menjadi bagian penting dalam pembahasan usulan perubahan definisi korupsi.
Penyesuaian terhadap konvensi internasional perlu dilihat bersama ketentuan hukum yang sudah berlaku di Indonesia.

Usulan Hapus Unsur Kerugian Negara Menuai Penolakan
Perdebatan mengenai definisi korupsi mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari definisi tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi mengubah cara penegak hukum membuktikan dan menangani perkara korupsi.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) termasuk pihak yang menolak gagasan tersebut. Mereka menilai penghapusan unsur kerugian negara sangat berbahaya dan berisiko membuat praktik korupsi semakin meluas.
Sebab perubahan definisi tidak hanya menyangkut rumusan pasal, tetapi juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Yusril meminta agar setiap usulan perubahan dikaji dengan mempertimbangkan sejarah pembentukan aturan, kerangka hukum nasional, serta ketentuan UNCAC.
Menurut dia, baik pihak yang menginginkan revisi maupun yang hendak mempertahankan aturan saat ini perlu bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan.