Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Muhamad Yasir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
baca 10 detik
  • Menteri Yusril Ihza Mahendra diundang Dewan Ekonomi Nasional untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi pada 26 Oktober 2026.
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara yang kemudian menuai penolakan dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM.
  • Yusril menilai usulan tersebut harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan sejarah hukum nasional serta Konvensi PBB Antikorupsi.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diundang Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk membahas usulan perubahan definisi korupsi yang dikaitkan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril menilai usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam karena sejauh ini baru disampaikan dalam bentuk wacana dan garis besar, belum menguraikan aspek hukum yang hendak disesuaikan.

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Yusril mengatakan, dirinya dijadwalkan bertemu DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan itu berpeluang menjadi forum bagi DEN untuk menjelaskan lebih terperinci usulan tersebut sekaligus mendengar pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Ia menilai pengalaman dalam penyusunan peraturan pemberantasan korupsi dan keterlibatannya dalam proses penandatanganan UNCAC dapat menjadi bekal untuk membahas persoalan tersebut secara lebih utuh.

Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril mengaku terlibat dalam amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 2003. Selain itu, Yusril menyebut pengalamannya mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari rekam jejaknya dalam perumusan regulasi antikorupsi.

"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurut Yusril, sejarah pembentukan peraturan perlu dipahami sebelum pemerintah memutuskan untuk mengubah atau mempertahankannya. Evaluasi juga harus dilakukan secara kritis untuk melihat kekuatan dan kelemahan aturan yang berlaku, termasuk dalam penerapannya.

baca juga

Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan mengenai perubahan definisi korupsi tidak didasarkan pada pertimbangan yang terburu-buru.

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ucap Menko menegaskan.

UNCAC Diratifikasi Indonesia pada 2006

UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005, setelah memenuhi ketentuan ratifikasi oleh 30 negara.

Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Namun, pengesahan itu disertai reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.

Latar belakang ratifikasi dan hubungan antara UNCAC dengan peraturan nasional menjadi bagian penting dalam pembahasan usulan perubahan definisi korupsi.

Penyesuaian terhadap konvensi internasional perlu dilihat bersama ketentuan hukum yang sudah berlaku di Indonesia.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. (Suara.com/Novian)

Usulan Hapus Unsur Kerugian Negara Menuai Penolakan

Perdebatan mengenai definisi korupsi mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur kerugian negara dihapus dari definisi tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi mengubah cara penegak hukum membuktikan dan menangani perkara korupsi.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) termasuk pihak yang menolak gagasan tersebut. Mereka menilai penghapusan unsur kerugian negara sangat berbahaya dan berisiko membuat praktik korupsi semakin meluas.

Sebab perubahan definisi tidak hanya menyangkut rumusan pasal, tetapi juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Yusril meminta agar setiap usulan perubahan dikaji dengan mempertimbangkan sejarah pembentukan aturan, kerangka hukum nasional, serta ketentuan UNCAC.

Menurut dia, baik pihak yang menginginkan revisi maupun yang hendak mempertahankan aturan saat ini perlu bersikap hati-hati sebelum mengambil keputusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi!  Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi! Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Terkini

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Jebakan Dunia Filter: Kenapa Gen Z Sulit Lepas dari Obsesi Validasi Digital?

Jebakan Dunia Filter: Kenapa Gen Z Sulit Lepas dari Obsesi Validasi Digital?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Pemerintahan Prabowo Dorong Kesejahteraan Petani

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Pemerintahan Prabowo Dorong Kesejahteraan Petani

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Cuaca dan Jalanan Berubah Cepat? Begini Cara Honda ADV160 Melindungi Pengendaranya

Cuaca dan Jalanan Berubah Cepat? Begini Cara Honda ADV160 Melindungi Pengendaranya

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:53 WIB

3 Buku Favorit El Putra, Ada Karya Ziggy Z. Hingga Mitch Albom

3 Buku Favorit El Putra, Ada Karya Ziggy Z. Hingga Mitch Albom

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Rahasia Bumbu Aromatik Masakan Nusantara dan Segudang Manfaat Kemangi

Rahasia Bumbu Aromatik Masakan Nusantara dan Segudang Manfaat Kemangi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Cetak Sejarah! Jejak Gemilang Kiandra Ramadhipa Tembus 5 Besar Dunia di FIM Moto3 Junior WCh 2026

Cetak Sejarah! Jejak Gemilang Kiandra Ramadhipa Tembus 5 Besar Dunia di FIM Moto3 Junior WCh 2026

Sport | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Antisipasi Aksi Penjarahan, 7 Toko Apple di Prancis Ditutup

Antisipasi Aksi Penjarahan, 7 Toko Apple di Prancis Ditutup

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Rekam Jejak Thomas Markle, Ayah Meghan Markle Peraih Emmy yang Terseret Kasus Pornografi

Rekam Jejak Thomas Markle, Ayah Meghan Markle Peraih Emmy yang Terseret Kasus Pornografi

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:37 WIB

5 Rekomendasi Serum yang Mengandung Ceramide, Ampuh Memperbaiki Skin Barrier

5 Rekomendasi Serum yang Mengandung Ceramide, Ampuh Memperbaiki Skin Barrier

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:34 WIB

×