- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyodorkan kajian penyesuaian definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
- Kajian tersebut mengusulkan agar Indonesia menghapus klausul kerugian negara dan menyelaraskannya dengan konvensi internasional UNCAC yang menitikberatkan pada penyuapan.
- Usulan tersebut memicu resistensi luas dari KPK, DPR, dan akademisi karena unsur kerugian negara dianggap melindungi keuangan publik.
Suara.com - Wacana peninjauan ulang definisi tindak pidana korupsi di Indonesia mendadak memantik perdebatan sengit di ruang publik.
Pemicunya berawal dari langkah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyodorkan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan tolok ukur internasional.
Inti pokok yang dipersoalkan adalah keberadaan klausul kerugian keuangan negara.
Luhut berpandangan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih menitikberatkan delik korupsi pada aksi penyuapan (bribery), bukan pada kerugian negara.
Menurutnya, aturan hukum yang berlaku di Tanah Air saat ini kerap membayangi dan menghambat proses pengambilan keputusan bisnis strategis, utamanya bagi entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Namun, langkah tersebut langsung memicu resistensi luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), parlemen di Senayan, hingga akademisi hukum pidana mengingatkan bahwa unsur kerugian keuangan negara merupakan pilar fundamental dalam menindak praktik lancung di Indonesia.
Mengotak-atik formula ini dikhawatirkan bukan melahirkan kepastian ekonomi, melainkan membuka celah impunitas bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.
Alasan Luhut Mengacu Konvensi PBB dan Risiko Investasi Danantara

Hasil kajian penyesuaian definisi korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Luhut kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengklaim Presiden telah memberikan persetujuan terhadap arah kajian yang disusun oleh tim DEN tersebut.
Rujukan utama yang dijadikan dalih adalah UNCAC 2003, traktat global yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut menilai penegakan hukum di Indonesia perlu diselaraskan dengan standar internasional tersebut.
"Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Mantan Menko Marves ini bahkan mengeklaim bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang masih menempatkan unsur kerugian keuangan negara dalam jerat pidana korupsi.
Kondisi ini dinilai menjadi batu sandungan bagi akselerasi portofolio investasi berskala raksasa seperti Danantara, mengingat kalkulasi bisnis tidak pernah lepas dari dinamika pasar.
"Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting," ujarnya.
Pandangan Luhut berpijak pada prinsip business judgment rule (BJR), sebuah doktrin tata kelola korporasi yang melindungi jajaran direksi dari tuntutan hukum sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan analisis wajar, meskipun pada akhirnya langkah ekspansi tersebut berujung rugi.
Kendati demikian, instrumen UNCAC sejatinya tidak hanya membatasi korupsi pada penyuapan semata.
Konvensi internasional tersebut mencakup spektrum luas tindak pidana korupsi dan mewajibkan negara-negara anggota untuk terus mengkriminalisasi beragam perbuatan curang lainnya sesuai sistem hukum nasional masing-masing.
Duduk Perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Guna mengurai duduk perkara secara objektif, publik perlu memahami anatomi penegakan hukum tipikor yang berlaku di Indonesia.
Dua instrumen yang paling kerap digunakan jaksa maupun penyidik adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, substansi kedua pasal keramat tersebut diadopsi ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Secara teknis yuridis, Pasal 2 UU Tipikor menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 menyasar setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang berakibat pada kerugian negara.
Konstruksi kedua pasal ini memungkinkan aparat penegak hukum memproses perbuatan koruptif kendati bukti transaksi suap langsung tidak ditemukan di atas meja.
Misalnya pada kasus dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang atau proyek infrastruktur yang mangkrak.
Dalam penerapannya, kegagalan proyek atau kerugian nominal tidak serta-merta divonis sebagai tindak pidana korupsi.
Penegak hukum tetap dibebani kewajiban membuktikan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, maupun penyalahgunaan wewenang secara terencana.
Unsur kerugian negara adalah salah satu elemen pembuktian dari kesatuan delik, bukan elemen tunggal yang berdiri sendiri.
Penjelasan DEN: Fokus Reformasi Pembuktian
Merespons gelombang kritik, DEN memberikan klarifikasi bahwa substansi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, pada dasarnya tetap dipertahankan.
Aspek pertanggungjawaban pidana dan instrumen pemulihan kerugian aset negara tetap memiliki kekuatan mengikat.
Penyesuaian yang didorong DEN diklaim menyasar pada metodologi pembuktian materiil di ranah peradilan, agar tidak serta-merta menyeret direksi atau birokrat yang murni tertimpa kegagalan kalkulasi pasar.
Selain itu, DEN memandang regulasi domestik perlu memperluas jerat pidana dengan memasukkan delik-delik UNCAC yang belum optimal diakomodasi, seperti suap terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Luhut.
Modus Kejahatan Indonesia Sangat Rumit

Pihak penegak hukum memandang wacana tersebut dengan kacamata berbeda. Ketua KPK Setyo Budiyanto secara tegas mempertanyakan urgensi pergeseran fokus tersebut.
Menurut pimpinan komisi antirasuah ini, terdapat instrumen pidana lain yang jauh lebih krusial untuk segera disahkan ketimbang memperdebatkan penghapusan kerugian negara.
"Ada yang lebih mendesak yang belum di kriminalisasi di UU Tipikor antara lain, foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector dan illicit enrichment. Ini lebih penting," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Setyo merinci, instrumen seperti perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi sektor swasta (bribery in the private sector), serta peningkatan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar (illicit enrichment) justru menjadi celah besar yang belum terjamah undang-undang nasional.
Mengenai frasa kerugian negara yang kini tertuang dalam KUHP baru, KPK mendesak agar formulasi tersebut tetap diproteksi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Bahkan harusnya dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor," kata Setyo.
Sifat kekhususan (lex specialis) dipandang mutlak dibutuhkan mengingat modus operandi korupsi di Indonesia saat ini beroperasi dengan tingkat kerumitan tinggi, menggunakan skema pencucian uang berlapis yang acap kali menutupi jejak suap langsung.
Kekhawatiran senada ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak memaparkan bahwa kerangka tipikor Indonesia memayungi setidaknya 30 delik pidana yang terbagi dalam tujuh kelompok besar: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, pemerasan, penyuapan, hingga gratifikasi.
Menghapus pilar kerugian negara dinilai berpotensi melumpuhkan daya jangkau aparat dalam menuntut kompensasi atas dana publik yang lenyap.
Sikap Parlemen dan Pandangan Akademisi
Penolakan terhadap usulan DEN turut disuarakan oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai komparasi yang diajukan dengan dalih traktat internasional tidak berpijak pada realitas hukum nasional.
"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Rudianto menggarisbawahi bahwa pasal kerugian keuangan negara adalah instrumen pengaman yang krusial untuk mendisiplinkan para pemegang mandat di tubuh korporasi pelat merah.
"Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara," tegasnya.
Ia mengingatkan, mempersempit penindakan korupsi hanya sebatas transaksi penyuapan berisiko fatal, mengingat penyimpangan kekuasaan sering kali dirancang secara administratif tanpa menyisakan aliran dana suap konvensional.
Dari sudut pandang akademis, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menilai arsitektur perundang-undangan Indonesia sejatinya telah membagi porsi penindakan secara proporsional melalui delik-delik yang spesifik.
"Sebenarnya kan tindak pidana korupsi kita kan terdiri dari beberapa pasal yang memberikan pengaturan yang berbeda-beda. Maka ya sebenarnya ya enggak perlu," kata Trisno.
Trisno menegaskan kedudukan unsur kerugian negara adalah senjata pamungkas dalam mengungkap skandal-skandal rasuah berskala megatriliun.
"Jadi, menurut hemat saya itu tidak perlu dilakukan, apalagi itu sudah menjadi pasal khas di Indonesia kaitannya dengan korupsi, terutama pada kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya besar," tandasnya.
Baginya, agenda reformasi hukum yang mendesak bagi pemerintah bukanlah memangkas pasal kerugian negara, melainkan memperluas pengawasan terhadap korupsi di ranah korporasi privat.
Perdebatan ini menempatkan arah kebijakan di persimpangan jalan: memberikan jaminan keamanan bagi direksi BUMN dan pengelola dana investasi dalam bermanuver bisnis, atau menutup rapat celah perlindungan bagi oknum pejabat yang bersembunyi di balik dalih risiko investasi saat uang negara lenyap.