- ITDP Indonesia menggelar diskusi publik di Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2026 mengenai tantangan transportasi Jabodetabek.
- Kabupaten Bogor menghadapi kendala anggaran daerah dalam membenahi transportasi publik secara berkelanjutan akibat prioritas yang beragam.
- Kementerian PPN/Bappenas dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan regulasi aglomerasi serta kerja sama pendanaan lintas wilayah.
Suara.com - Integrasi transportasi publik di Jabodetabek masih menghadapi persoalan pembagian kewenangan, pengelolaan aset, hingga perbedaan kemampuan anggaran antardaerah. Padahal, jutaan warga setiap hari melakukan perjalanan lintas wilayah untuk bekerja dan beraktivitas di Jakarta.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk Satu Perjalanan, Banyak Kewenangan yang digelar Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Senior Transport Associate ITDP Indonesia, Rahmad Wandi Putra, mengatakan integrasi transportasi lintas wilayah membutuhkan kejelasan pembagian peran antara lembaga yang mengatur kebijakan dan operator yang menjalankan layanan.

"Studi ini berfokus pada pembagian kewenangan, bentuk kerja sama pengelolaan aset, hingga mekanisme pendanaan dan pembiayaan transportasi lintas wilayah. Tujuannya agar ada kejelasan fungsi antara regulator terpadu dan operator yang terintegrasi di Jabodetabek," kata Rahmad.
Menurut dia, kejelasan kelembagaan diperlukan agar penyelenggaraan transportasi publik di kawasan aglomerasi tidak terhambat perbedaan kewenangan antarwilayah.
Persoalan pendanaan menjadi salah satu tantangan bagi daerah penyangga. Kepala Seksi Jaringan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Herbi Sukriyadi, mengatakan keterbatasan anggaran daerah menyulitkan pemerintah daerah menjalankan pembenahan transportasi publik secara berkelanjutan.
Menurut Herbi, peningkatan layanan transportasi membutuhkan komitmen pembiayaan jangka panjang. Namun, prioritas anggaran daerah yang beragam dapat membatasi ruang untuk mengembangkan angkutan umum.
"Kami di daerah selalu membentur masalah klasik efisiensi anggaran. Pembenahan transportasi publik itu butuh komitmen jangka panjang, tidak bisa cuma satu-dua tahun," ujar Herbi.
Ia mendorong agar transportasi publik dimasukkan sebagai urusan wajib pelayanan dasar dalam undang-undang. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran bagi layanan transportasi.
Jakarta dorong kerja sama pendanaan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang kerja sama dengan daerah penyangga untuk memperkuat integrasi transportasi publik.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan penyediaan layanan transportasi di Jabodetabek membutuhkan kolaborasi antarpemerintah daerah, termasuk dalam hal pendanaan dan pengelolaan fasilitas.
"Jakarta tidak bisa berdiri sendiri. Kami siap membuka ruang kerja sama, misalnya membentuk Badan Layanan Bersama atau mengintegrasikan kantong parkir park and ride di wilayah penyangga. Angkutan umum di kawasan ini harus dibangun atas prinsip kesetaraan," kata Suharini.
Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas perjalanan warga yang tinggal di luar Jakarta, tetapi beraktivitas di ibu kota. Integrasi fasilitas seperti park and ride juga dapat mendukung akses masyarakat menuju angkutan umum.
Meski demikian, penerapan kerja sama lintas wilayah membutuhkan kesepakatan mengenai pembagian tanggung jawab, pembiayaan, serta pengelolaan aset agar manfaatnya dapat dirasakan bersama.
Regulasi kawasan aglomerasi disiapkan
Dari sisi pemerintah pusat, penyelarasan kebijakan transportasi Jabodetabek berkaitan dengan rencana pengaturan kawasan aglomerasi Jakarta.
Direktur Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hidayat Putra, mengatakan pemerintah tengah mematangkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Kawasan ini sangat unik karena melibatkan tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta sembilan kabupaten/kota. Lewat Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi, kita akan menyelaraskan perencanaan, pembagian peran, hingga mekanisme koordinasi pendanaan antardaerah," ujar Taufik.
Pengaturan kawasan aglomerasi tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi pembangunan lintas wilayah, termasuk dalam perencanaan infrastruktur dan penyelenggaraan transportasi publik.
Integrasi transportasi Jabodetabek pada akhirnya tidak hanya bergantung pada ketersediaan armada dan jaringan angkutan. Kejelasan kewenangan, kepastian pendanaan, serta koordinasi antarpemerintah daerah juga menjadi faktor penting agar perjalanan lintas wilayah dapat berlangsung lebih terhubung.
Penulis: Inesia Dian