- Mafirion Syamsuddin Rogo mendesak investigasi independen karena menduga Brimob melanggar HAM saat menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo.
- Penggerebekan dini hari pada Selasa, 27 Oktober, tersebut berdampak pada dua belas santriwati berusia 10–16 tahun yang mengalami intimidasi.
- Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan terkait perlindungan anak dan privasi perempuan di pesantren.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Brimob di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo.
Ia pun meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI segera turun tangan melakukan investigasi independen.
Penggerebekan yang berlangsung pada dini hari di lingkungan pendidikan agama putri tersebut disinyalir mengabaikan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya santriwati, ustazah, dan anak-anak di bawah umur.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Mafirion juga menyoroti dugaan penodongan senjata laras panjang serta intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir area kamar santriwati dan ustazah.
Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan represif di lingkungan pesantren dinilai melanggar hak atas rasa aman dan privasi warga negara.
“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Selain tindakan di lapangan, legislator PKB ini menyesalkan proses pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang berlangsung sejak pukul 05.00 WIB.
Kala itu, anak-anak di bawah umur diduga menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pihak keluarga maupun kuasa hukum. Pendampingan baru diberikan beberapa jam kemudian setelah kondisi mereka lemas dan terintimidasi.
“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” katanya.
Guna mencegah berkembangnya penyesatan narasi di masyarakat, Mafirion mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI untuk menyisir seluruh proses penindakan, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan hingga dugaan kekerasan verbal di lapangan.
“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Mafirion menegaskan, agar kepolisian tidak menutupi kecerobohan prosedur dengan dalih tugas penegakan hukum rutin.
Pihak-pihak yang memberikan perintah serta oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana.
“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penegakan aturan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta hak-hak perempuan tanpa pengecualian.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung dini hari. Sebanyak 12 santriwati berusia 10–16 tahun dilaporkan terdampak dalam tindakan kepolisian tersebut.
Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan, terutama terkait perlindungan anak, privasi perempuan, dan penghormatan terhadap martabat penghuni pesantren.
“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.