- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2,6 triliun untuk menurunkan beban bunga kredit perempuan pelaku usaha mikro melalui Program PNM Mekaar.
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan program tersebut memberikan bunga tetap 8 persen per tahun hingga akhir Desember 2026.
- Setiap nasabah prasejahtera dapat memperoleh plafon pinjaman maksimal Rp15 juta guna mengembangkan usaha produktif secara permanen.
Suara.com - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp2,6 triliun untuk menekan beban bunga kredit bagi perempuan pelaku usaha mikro melalui Program Pembiayaan PNM Mekaar atau Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS).
Melalui program ini, nasabah PNM Mekaar bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga tetap atau flat 8 persen per tahun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan bunga sebelumnya yang berkisar 18 hingga 25 persen per tahun.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan anggaran Rp2,6 triliun tersebut disiapkan untuk menjalankan program hingga akhir Desember 2026.
Namun, pemerintah masih menghitung jumlah nasabah yang bisa dijangkau dengan anggaran tersebut, mengingat pelaksanaan program baru dimulai pada pekan kedua November 2026.
“Sementara ini, tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp 2,6 triliun. Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal 2 bulan ini bisa mengcover berapa nasabah,” kata Maman seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kredit Pemberdayaan Perempuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin.
Program PNM Mekaar menyasar perempuan dari keluarga berpendapatan rendah yang telah memiliki usaha mikro maupun yang ingin merintis usaha ultra mikro.
Melalui skema pembiayaan ini, setiap nasabah dapat memperoleh plafon pinjaman hingga Rp15 juta per akad dengan bunga tetap 8 persen per tahun.
Maman menjelaskan, penerapan bunga baru tersebut sempat mundur dari jadwal awal karena pemerintah terlebih dahulu melakukan uji coba kepada sekitar 2.000 nasabah.
Uji coba dilakukan untuk melihat kesiapan pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi kendala di lapangan sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.
“Kenapa ini agak mundur dari jadwal awalnya? Karena kan kita mau uji coba lapangan dulu, jadi tidak langsung semuanya kita implementasikan. Jadi kita uji coba lapangan dan alhamdulillah hasil dari uji coba tersebut itu kurang lebih sekitar 2.000-an ibu-ibu nasabah Mekaar, ada beberapa catatan-catatan, alhamdulillah itu sudah kita evaluasi,” jelasnya.
Maman memastikan skema pembiayaan PNM Mekaar dengan bunga flat 8 persen tidak hanya berlaku sementara, tetapi akan diterapkan secara permanen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap akses pembiayaan yang lebih terjangkau dapat membantu perempuan dari keluarga prasejahtera mengembangkan usaha produktif.