- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah memberikan insentif pajak Rp576,4 triliun pada 2026 di Jakarta.
- Insentif berupa pembebasan pajak dan relaksasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap perekonomian Indonesia.
- Pemerintah mengestimasi pembebasan pajak akan bertambah hingga sekitar Rp630 triliun pada tahun 2027 mendatang.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan kalau Pemerintah memberikan insentif pajak sebesar Rp 576,4 triliun selama 2026. Pembebasan pajak di 2027 juga akan bertambah hingga sekitar Rp 630 triliun.
Menkeu Suahasil menyebut kalau insentif pajak sengaja tidak ditarik Pemerintah untuk membuat relaksasi terhadap perekonomian Indonesia.
"Insentif perpajakan itu adalah sebenarnya secara aturan pajak seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah, dikenakan pajak tersebut, tetapi dengan sengaja kita membuat relaksasi tidak memungut atau dengan sengaja kita buat pembebasan," katanya dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Suahasil menjelaskan kalau insentif pajak ini diberikan lewat berbagai kebijakan relaksasi yang sudah dilakukan Pemerintah. Untuk pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan di atas Rp 500 juta setahun, Pemerintah memberikan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.
"Kalau dunia usaha, kalau bayar PPh badan tarif normalnya adalah 22% dari laba, Ibu Bapak membayar itu semua. Tapi ada sekelompok perusahaan yang bisa membayar dengan hanya 0,5% dari omset, namanya PPh final untuk usaha kecil dan mikro dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar, di atas Rp 500 juta setahun," papar dia.
Selain itu, insentif pajak juga diberikan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kendaraan bermotor, PPN rumah, masyarakat berpenghasilan rendah, dan lainnya.
Bendahara Negara mengakui kalau insentif pajak Rp 576,4 triliun itu setara dengan 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jika relaksasi itu tidak ada, Suahasil menyebut bahwa rasio pajak (tax ratio) RI sebenarnya lebih dari 13 persen.
"Sebenarnya kita bisa mengumpulkan 13 persen lebih. Tetapi 2,24 persen kita tidak collect. Dan 2027 estimasi kita adalah di sekitar 2,26 persen," imbuhnya.
Jika dilihat menurut sektor, Suahasil memaparkan Belanja Perpajakan ini paling banyak diterima oleh sektor manufaktur. Kebijakan lainnya yakni pembebasan PPh atas dividen, PPN tidak dikenakan atas jasa transportasi umum, jasa pendidikan, kesehatan, konstruksi yang menerima PPh final pengalihan tanah dan bangunan.
"Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian, dan ini kita data terus setiap dari waktu ke waktu," jelas Suahasil.