- Polda Jawa Tengah menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 untuk mencari buronan kasus perusakan.
- Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah memeriksa internal polisi terkait laporan dugaan intimidasi terhadap santri.
- Reza Indragiri Amriel meminta Polri menyelidiki kasus ini secara transparan tanpa melindungi pelanggaran sesama anggota kepolisian.
Suara.com - Pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan dua pondok pesantren di Jawa Tengah didorong agar dilakukan secara transparan. Sebab, terdapat risiko investigasi justru menjadi ruang bagi sesama anggota kepolisian untuk saling melindungi.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri Amriel. Dia mengingatkan adanya budaya code of silence atau kebiasaan menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan sesama anggota dalam institusi kepolisian.
Menurut Reza, Polri harus memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam penggeledahan pesantren tidak berhenti pada penindakan terhadap anggota yang bertugas di lapangan.
Dia mengingatkan, investigasi yang terkontaminasi budaya tersebut berisiko hanya menyimpulkan kesalahan sebagai perbuatan individu atau rotten apple.
Dalam kondisi itu, tanggung jawab pelanggaran hanya dibebankan kepada anggota tertentu, sementara kemungkinan adanya persoalan dalam sistem atau kebijakan institusi tidak ikut diperiksa.
"Apabila proses investigasi internal telah dikontaminasi oleh code of silence, maka dalam situasi terburuk tidak tertutup kemungkinan bahwa simpulan investigasi berhenti pada rotten apple dan tidak mencapai rotten barrel," kata Reza, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, istilah rotten apple merujuk pada kecenderungan membatasi kesalahan sebagai perbuatan individu atau yang kerap disebut sebagai ulah oknum. Sementara rotten barrel merujuk pada kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas dan bersifat sistemik di dalam institusi.
Karena itu, Reza meminta Polri memastikan tidak ada kecenderungan melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran etik maupun pidana.
Dia juga menyoroti penggunaan istilah normatif oleh Mabes Polri dalam merespons peristiwa tersebut. Menurutnya, Polri perlu membuktikan bahwa komitmen melakukan pendalaman secara objektif dan profesional benar-benar diwujudkan dalam proses pemeriksaan.
Reza menilai, keseriusan investigasi diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya berakhir dengan penjatuhan tanggung jawab kepada anggota pelaksana, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan operasi secara kelembagaan.
Sebelumnya, penggeledahan itu dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 di dua lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Quran, masing-masing di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Polisi menyebut penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mencari seorang buronan berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, keberadaan DPO itu tidak ditemukan. Penggeledahan justru menuai sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi dan perlakuan tidak patut terhadap santri, termasuk santriwati yang masih berusia anak.
Mabes Polri kemudian menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut. Pemeriksaan internal juga melibatkan Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.