- Kapolri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo pada 2 November 2026 akibat penggerebekan pesantren.
- Pencopotan dilakukan menyusul kecaman dari sejumlah pihak terhadap prosedur penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
- Propam Mabes Polri turut memeriksa dan menonaktifkan empat pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran etik penggeledahan.
Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan ini dilakukan setelah penggerebekan dan penggeledahan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo dan Karanganyar, pada 27 Oktober 2026 menuai kecaman.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Andika dimutasi sebagai Pamen Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara posisi Kapolres Boyolali akan ditempati AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Selain pencopotan, Propam Mabes Polri juga memeriksa sejumlah pejabat Polres Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan tersebut.
Mereka adalah AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Tuai Kecaman
Penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Muhammadiyah menilai tindakan aparat mengabaikan prosedur hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, terutama karena melibatkan santriwati yang masih di bawah umur.
Penggunaan senjata laras panjang serta pendekatan yang dinilai militeristik di lingkungan pendidikan keagamaan juga dianggap berpotensi mengintimidasi penghuni pesantren dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Organisasi tersebut turut menyoroti penggeledahan dini hari dan penyitaan barang pribadi yang dinilai berpotensi melanggar hak privasi.
Muhammadiyah juga meminta pemulihan psikologis bagi anak-anak yang terdampak dengan melibatkan lembaga perlindungan saksi dan korban, psikolog, serta lembaga perlindungan anak.
Atas peristiwa itu, MHH PP Muhammadiyah mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, serta personel kepolisian yang terlibat.
Muhammadiyah juga meminta Komnas HAM melakukan pemeriksaan secara independen terhadap tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut.