- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi advokat Subhan Palal pada 30 Oktober 2026 dan menyatakan surat keterangan pendidikan Gibran tidak sah.
- Subhan Palal mengancam akan mendatangi Istana dalam waktu 60 hari untuk meminta Gibran meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
- Gugatan tersebut bermula dari persoalan dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dinilai tidak memenuhi persyaratan penyetaraan tingkat SMA.
Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi Subhan melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim membatalkan putusan judex facti dan menyatakan Suket penyetaraan SMA milik Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Putusan itu menjadi dasar bagi Subhan untuk kembali mempersoalkan status administratif Gibran.
Namun, pembatalan Suket dalam perkara tata usaha negara tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.