Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. (Foto dok. pribadi)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan PPN sebesar sebelas persen pada pembalut perempuan mulai tahun 2027.
  • Ketua FKBI Tulus Abadi menilai kebijakan tersebut tidak etis serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.
  • FKBI mendesak pemerintah merevisi peraturan untuk membatalkan pengenaan pajak pada produk kebutuhan dasar tersebut.

Suara.com - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk pembalut perempuan yang berpotensi mulai berlaku pada 2027 menuai kritik tajam dari pegiat perlindungan konsumen.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai, kebijakan tersebut tidak etis, anomali, dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Tulus menyampaikan, bahwa pembalut perempuan merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipisahkan dari proses biologis alamiah yang dialami setiap perempuan.

"Masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan, saat ini sedang dilanda perasaan gundah gulana, bahkan meradang. Bukan oleh melambungnya harga bahan pangan, tetapi potensi melambungnya harga pembalut untuk perempuan. Pasalnya. kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berancang-ancang menerapkan PPN sebesar 11 persen, yang akan diterapkan pada 2027," ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengakui secara regulasi teknis, pembalut memang belum dikecualikan dalam aturan perpajakan saat ini.

"Jika merujuk pada aspek normatif dan regulasi, penerapan PPN 11 persen pada pembalut itu memang relevan dengan regulasi yang ada, sebab hal itu sudah diatur pada PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Intinya, pembalut perempuan tidak dikecualikan sebagai produk yang dari PPN, alias menjadi obyek pengenaan PPN," jelasnya.

Namun dari sudut pandang pemenuhan kebutuhan dasar dan hak asasi, Tulus menegaskan bahwa kebijakan tersebut keliru.

"Namun jika merujuk pada sisi kebutuhan dasar, bahkan bench marking internasional, pengenaan PPN 11 persen pada produk pembalut perempuan adalah kebijakan yang anomali, bahkan berpotensi melanggar HAM. Sebab pembalut perempuan sebagai kebutuhan dasar, adalah tidak etis negara menerapkan PPN pada pembalut untuk perempuan," katanya.

"Bagi perempuan, khususnya yang sudah memasuki akil baligh, dan masih masa produktif, pembalut untuk menstruasi adalah kebutuhan dasar (basic need), layaknya bahan pangan. Sebab menstruasi adalah peristiwa biologis/alamiah yang dialami oleh perempuan. Oleh sebab itu, pengenaan PPN adalah kebijakan yang anomali, absurd, bahkan melanggar HAM perempuan," lanjut Tulus.

baca juga

Tulus juga membandingkan besaran pajak pembalut di Indonesia yang dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan praktik di berbagai negara lain.

"Merujuk pada kebijakan di negara lain, baik di ASEAN, Amerika, dan Eropa; kebijakan PPN untuk pembalut perempuan juga tidak terlalu lazim, atau, setidaknya angka dan prosentase PPN di Indonesia terlalu tinggi. Banyak negara yang membebaskan PPN untuk pembalut perempuan, seperti di Malaysia, Brunei, Selandia Baru, Skotlandia, Amerika, Afrika Selatan, Bostwana, Uganda, Kenya, dll. Di Indonesia justru PPN-nya tertinggi kedua di ASEAN , setelah Philipina. Banyak juga negara yang menggratiskan pembalut perempuan, khususnya di sekolah, rumah sakit, dan tempat umum lainnya. Masak kita kalah dengan negara negara di Afrika?," paparnya.

Melihat kondisi tersebut, FKBI mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera membatalkan rencana penerapannya melalui revisi peraturan.

"Mengacu pada konfigurasi tersebut, maka, tidak seharusnya DJP Kemenkeu menerapkan PPN untuk pembalut perempuan. Justru sangat mendesak bagi DJP Kemenkeu untuk membatalkan kebijakan tersebut, dengan cara mengeluarkan/diskualifikasi pembalut perempuan dari obyek yang dikenai PPN. Segera amandemen PP No. 49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai," tegasnya.

Selain menyoroti pemerintah, Tulus memberikan catatan khusus bagi para produsen pembalut agar lebih memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Di sisi yang lain, industri pembalut juga harus bermanuver untuk memproduksi pembalut yang ramah lingkungan, agar limbah pembalut mudah diurai oleh lingkungan. Apalagi banyak pembalut yang pembuangannya secara serampangan, bersampah organik," tambahnya.

Sebagai jalan keluar penerimaan negara, Tulus menyarankan pemerintah untuk mengalihkan fokus optimalisasi penerimaan ke sektor lain yang berdampak positif bagi kesehatan publik, seperti peningkatan cukai rokok dan Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK).

"Negara memang perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/cukai, untuk menggali pendapatan negara. Namun tidaklah pantas jika obyek yang dikenakan adalah komoditas yang menjadi kebutuhan dasar, seperti pembalut perempuan itu! Jika DJP Kemenkeu cerdas dan kreatif, maka bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mengenakan dan menaikkan cukai minuman manis dalam kemasan dan menaikkan cukai rokok. Apalagi sudah dua tahun belakangan, cukai rokok justru tidak dinaikkan. Selain potensi pendapatannya lebih banyak, juga sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan melindungi masyarakat. Maka, batalkan wacana kebijakan PPN untuk pembalut perempuan!" pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:13 WIB

'Pembalut Bukan Gaya Hidup' Politisi PKB Desak Pemerintah Pajaki Konglomerat Ketimbang Perempuan

'Pembalut Bukan Gaya Hidup' Politisi PKB Desak Pemerintah Pajaki Konglomerat Ketimbang Perempuan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:47 WIB

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Pembalut Kena Pajak, di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Pembalut Kena Pajak, di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Coach Justin Soroti Peran AXIS Nation Cup dalam Lahirkan Talenta Futsal Muda

Coach Justin Soroti Peran AXIS Nation Cup dalam Lahirkan Talenta Futsal Muda

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Wacana Pajak Pembalut Tuai Kecaman, Dianggap Abaikan Hak Dasar Wanita

Wacana Pajak Pembalut Tuai Kecaman, Dianggap Abaikan Hak Dasar Wanita

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Raffi Ahmad Cuci Tangan, Siapa Donatur Massa Bayaran Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI?

Raffi Ahmad Cuci Tangan, Siapa Donatur Massa Bayaran Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI?

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Bertabur Artis Terkenal, Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Segera Digelar!

Bertabur Artis Terkenal, Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Segera Digelar!

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Toko Emas Milik Influencer Mendadak Viral Usai Dugaan Manipulasi Kadar Karat

Toko Emas Milik Influencer Mendadak Viral Usai Dugaan Manipulasi Kadar Karat

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas

Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Foto Prabowo Hasil Editan AI Diunggah, Alasan Eva Chairunisa Bikin Publik Tambah Geram

Foto Prabowo Hasil Editan AI Diunggah, Alasan Eva Chairunisa Bikin Publik Tambah Geram

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:40 WIB

×