- Ferry Boboho menjadi saksi kunci kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Ferry Boboho mengaku diminta menjadi perantara pemerasan senilai Rp55 miliar.
- Rekam jejak Ferry Boboho membentang dari montir hingga pengusaha kuliner.
Suara.com - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah persidangan perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sosok Ferry Boboho menyita perhatian publik setelah tim advokat meminta majelis hakim memprioritaskan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mendahului saksi lain seperti pengusaha properti Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.
Ferry Boboho hadir ke ruang sidang bukan sekadar saksi biasa, melainkan saksi kunci.
Dalam keterangannya, Ferry membuat pengakuan mengejutkan terkait relasinya dengan Febrie Adriansyah.
Ferry mengaku sempat diperintahkan oleh Febrie untuk menjadi perantara dalam memeras pengusaha properti Tan Kian.
Nilai uang yang diminta tak main-main, mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar (disebut pula sekitar Rp50 miliar), agar Tan Kian tidak terseret menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dan PT Asabri.
Dari aliran dana tersebut, Ferry secara blak-blakan mengaku menikmati bagian sebesar Rp5 miliar untuk kepentingan pribadinya.
![Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/07/35327-mantan-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Ia juga menyebut sempat diminta Febrie untuk "mendinginkan uang" dari Tan Kian.
Tak hanya itu, Ferry mengungkapkan fakta lain perihal kasus timah. Ia mengaku pernah diwanti-wanti oleh Febrie agar tidak ikut campur dalam penanganan kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis.
Lantas, siapa sebenarnya Ferry Boboho dan apa perannya dalam pusaran kasus yang menjerat mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut?
Dari Montir Ganti Oli hingga Masuk Lingkaran Pejabat
Perjalanan hidup Ferry Yanto Hongkiriwang terbilang penuh liku. Pria asal Luwuk, Sulawesi Tengah ini merantau ke Jawa dan mengawali kariernya dari bawah.
Di hadapan majelis hakim, Ferry mengaku berasal dari kampung dan dulunya bekerja sebagai mekanik servis ganti oli mobil di Jawa Timur.
Pintu masuk Ferry ke lingkaran aparat penegak hukum terbuka saat ia menjalin kedekatan dengan almarhum Arminsyah, yakni mantan Wakil Jaksa Agung dan Kajati Jatim.
Lewat perantara almarhum Arminsyah itulah, Ferry pertama kali diperkenalkan kepada Febrie Adriansyah pada sekitar tahun 2018 di Kejati Jawa Timur.
Seiring berjalannya waktu, karier bisnis Ferry berkembang ke berbagai sektor:
1. Dunia Otomotif
Ferry sempat aktif di ajang balap nasional dan dikenal sebagai pendiri sekaligus promotor Japan Super Touring Championship (JSTC) di Sirkuit Sentul pada 2018, serta pernah tergabung dalam INAPGOC.
2. Bisnis Kuliner
Bersama rekannya Don Ritto dan sang istri, Susan Limurti, Ferry mendirikan restoran Prancis Gontran Cherrier yang belakangan berganti nama menjadi Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
3. Perdagangan Logam
Ferry juga tercatat sebagai pebisnis pelat dan koil baja yang menjadi salah satu rekanan distributor bagi PT Krakatau Steel.
4. Jasa Hukum
Menariknya, meski tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum atau berstatus advokat, Ferry mengaku mendirikan dan mengendalikan kantor hukum bernama Prime Solutions.
Jejak Kontroversi dan Insiden Densus 88
Sorotan terhadap Ferry Boboho sejatinya bukan kali ini saja mencuat. Pada pertengahan 2025, namanya sempat viral usai terbelit perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu FF.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ketika Ferry merasa dibuntuti saat sedang santap siang bersama rekan bisnisnya.
Ferry lantas memanggil personel TNI hingga berujung pada dugaan intimidasi terhadap anggota Densus 88 tersebut.
Belakangan terungkap, Briptu FF merupakan anggota tim yang sebelumnya juga sempat membuntuti Febrie Adriansyah di kawasan Cipete pada 2024.
Selain itu, Cafe de’Clan Signature milik rekan bisnisnya juga pernah digeledah
oleh Kortastipidkor Polri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi batu bara PLTU PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai hampir Rp60 miliar.
Nama Ferry pun sempat disentil oleh purnawirawan BIN, Sri Rajasa Chandra, dalam sebuah siniar yang menyebut Ferry memiliki peran dekat dengan Jampidsus sebagai penghubung perkara.
Kendati demikian, tudingan tersebut belum pernah dibuktikan secara sah melalui putusan pengadilan.
Status Hukum Ferry Boboho
Meskipun namanya disebut-sebut secara gamblang dalam berkas perkara dan surat dakwaan sebagai perantara pemerasan, status Ferry hingga saat ini masih sebagai saksi kunci dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok Febrie Adriansyah.
Mengingat keterangannya yang dinilai krusial serta menyangkut tokoh-tokoh besar, Ferry Boboho kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).