- Mabes Polri menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal telepon presiden serta pejabat negara di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
- Para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH melakukan penyadapan tanpa prosedur sah menggunakan server LIMS sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
- Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait informasi serta transaksi elektronik.
Suara.com - Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi langsung penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), peretasan sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Komjen Asep Safrudin.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga jajaran pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo, ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik kepolisian masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan lebih lanjut dalam jejaring perkara ini.
Kabareskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, target penyadapan tanpa hak yang dilakukan para tersangka memiliki cakupan yang sangat luas.
Sasaran pemantauan ilegal tersebut mencakup nomor telepon seluler milik Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh-tokoh politik nasional, jurnalis media massa, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Aksi intersepsi ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada kurun tahun 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah sebagaimana tertuang dalam tata cara penyadapan Polri pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Modus operandi yang diterapkan para tersangka dilakukan dengan memasukkan deretan nomor telepon target langsung ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa verifikasi.
Praktik penyadapan tersebut dioperasikan tanpa dasar hukum penegakan hukum, tanpa adanya laporan polisi (LP), serta tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik.
Memasuki bulan Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari potensi terungkapnya kejahatan tersebut dan memerintahkan penghapusan berkas (file) hasil sadapan yang tersimpan di dalam komputer sistem LIMS. Upaya menghapus jejak log sistem dilakukan guna menghilangkan bukti digital dari aktivitas intersepsi terlarang itu.
Praktik manipulasi data tersebut terendus oleh petugas internal yang bertindak sebagai pelapor, hingga akhirnya diterbitkan Laporan Polisi resmi pada tanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa 11 unit telepon genggam (handphone), 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat data terkait operasi ilegal tersebut.
Lebih lanjut Kabareskrim menjelaskan, tindakan pemantauan yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 itu dinilai mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan komunikasi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pembuktian di persidangan pengadilan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka yang kini menghuni Rutan Mabes Polri tersebut dengan pasal berlapis, meliputi:
1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Proses hukum terhadap para tersangka di Rutan Mabes Polri terus berjalan di bawah penanganan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.