Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Yasinta Rahmawati

Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB
Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada 3 November 2026.
  • Aturan sah penyadapan di Indonesia didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang ITE untuk penegakan hukum.
  • Pemerintah bersama Bareskrim Polri akan mengevaluasi tata kelola penyadapan.

3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Ketentuan mengenai penyadapan juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 5 ayat (2), undang-undang ini mengatur bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik milik orang lain.

Adapun Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian untuk intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum oleh institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang.

Dengan kata lain, penyadapan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat atau menggunakan perangkat resmi. Harus ada dasar kewenangan dan tujuan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Evaluasi Aturan Penyadapan Aparat

Dalam kasus Listyo Sigit, Bareskrim menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Kasus tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara. 

baca juga

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, tapi tetap harus mengikuti prosedur yang ketat.

"Tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama, dan nanti dengan Bareskrim Polri juga akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi. Karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap yang sah digunakan dengan satu prosedur tertentu," terang Yusril saat konfresi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 06:13 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

Terkini

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:50 WIB

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:45 WIB

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

News | Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 06:13 WIB

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

×