- Mahfud MD menyatakan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diduga mengalir hingga ke Solo untuk mengganggu pemerintahan.
- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
- Penyadapan tanpa hak dan akses ilegal tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dari 2025 hingga 2026.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan hasil dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara diduga mengalir hingga ke Solo.
Informasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan adanya skenario untuk mengganggu pemerintahan.
Mahfud menilai, data hasil penyadapan bukan sekadar dikumpulkan, melainkan diduga dianalisis dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengetahui sekaligus menghambat langkah strategis pemerintah.
"Ini yang kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari hasil dari taruhlah sumber bocoran informasi itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo," kata Mahfud MD dalam podcast 'Terung Terang' dikutip Rabu (4/11/2026).
Menurut Mahfud, penguasaan informasi rahasia mengenai komunikasi Presiden dan pejabat negara memungkinkan pihak penerima mengetahui arah kebijakan pemerintah.
Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk menyusun strategi mengganggu kebijakan yang akan dijalankan.
"Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu," ungkapnya.
Mahfud juga menyoroti dugaan penggiringan opini publik yang diarahkan kepada Presiden Prabowo.
Dia menilai terdapat pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan Prabowo sebagai sasaran.
"Orang yang setiap hari di TV membela Gibran itu kan selalu bicara Prabowo. Ini arahnya Prabowo bukan Gibran gitu. Ya dia yang mengarahkan Prabowo. Kalau masyarakat sipil kan ndak ada yang mengarah ke Prabowo. Dia sendiri memprovokasi masyarakat agar ini jatuh," ujarnya.
Mahfud mengatakan, alur distribusi data hasil penyadapan tersebut nantinya dapat terungkap dalam persidangan. Dia pun menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar apabila rangkaian perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana tersebut.
"Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut mengingatkan bahwa tindak pidana makar terhadap kepala negara dapat membawa konsekuensi hukuman berat, termasuk pidana mati.
"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," tandasnya.
![Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/11/03/18502-listyo-sigit-praboao-ahrie-sonta-dan-eko-hadi-santoso.jpg)
Dugaan Penyadapan Selama Dua Tahun
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Penyadapan diduga berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026.
Sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, disebut menjadi sasaran penyadapan melalui perangkat komunikasi. Informasi yang dihimpun mencakup komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sementara itu, dugaan aliran data hasil penyadapan hingga ke Solo sebagaimana diungkapkan Mahfud hingga kekinian masih didalmi.
Solo dan Jejak Kedekatan Sigit dengan Jokowi
Penyebutan Solo dalam pernyataan Mahfud MD menarik perhatian karena kota tersebut merupakan tempat asal karier politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Selain itu, Sigit juga memiliki rekam jejak kedekatan dengan Jokowi sejak keduanya bertugas di Solo.
Pada 2011, Listyo menjabat sebagai Kapolresta Surakarta ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo.
Hubungan keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih sebagai Presiden RI pada 2014. Saat itu, Sigit dipercaya menjadi ajudan Presiden dan menjalankan tugas tersebut hingga 2016.
Kedekatan tersebut juga menjadi sorotan ketika Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari 2021. Listyo kemudian dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Meski demikian, pernyataan Mahfud mengenai aliran data hasil penyadapan hingga ke Solo belum secara eksplisit menyebut Jokowi sebagai pihak penerima.
Hubungan antara dugaan distribusi data tersebut dengan mantan Presiden Jokowi maupun keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.