Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Nur Khotimah

Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB
Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia
Ilustrasi penyadapan. (Pexels/Anete Lusina)
baca 10 detik
  • Penyadapan merupakan tindakan yang dapat membantu mengungkap tindak pidana, tetapi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
  • Kewenangan penyadapan di Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk lembaga yang berhak melakukannya dan batasan pelaksanaannya.
  • Aturan tersebut diperlukan untuk melindungi hak privasi dan kebebasan berkomunikasi serta mencegah penyalahgunaan penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum.

Suara.com - Penyadapan menjadi salah satu tindakan yang kerap digunakan untuk membantu mengungkap tindak pidana. Oleh karena itu, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

Ada aturan hukum yang mengatur lembaga mana saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan beserta batasan pelaksanaannya.

Pengaturan tersebut penting karena penyadapan berkaitan erat dengan hak privasi dan kebebasan seseorang dalam berkomunikasi.

Tanpa mekanisme yang jelas, tindakan ini berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Di Indonesia, kewenangan penyadapan diberikan kepada sejumlah institusi penegak hukum berdasarkan undang-undang.

Lalu, siapa yang berhak melakukan penyadapan di Indonesia? Berikut penjelasannya berdasarkan sejumlah sumber hukum.

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan di Indonesia?

Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]
Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]

Mengutip platform komunikasi publik resmi milik pemerintah, Indonesiabaik.id, penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui jaringan kabel maupun jaringan nirkabel. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan di Indonesia.

baca juga

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menjadi salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Mengutip Hukumonline, kewenangan tersebut merupakan salah satu instrumen penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:06 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

Terkini

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:20 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

×