Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Nur Khotimah

Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB
Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia
Ilustrasi penyadapan. (Pexels/Anete Lusina)
baca 10 detik
  • Penyadapan merupakan tindakan yang dapat membantu mengungkap tindak pidana, tetapi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.
  • Kewenangan penyadapan di Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk lembaga yang berhak melakukannya dan batasan pelaksanaannya.
  • Aturan tersebut diperlukan untuk melindungi hak privasi dan kebebasan berkomunikasi serta mencegah penyalahgunaan penyadapan di luar kepentingan penegakan hukum.

Suara.com - Penyadapan menjadi salah satu tindakan yang kerap digunakan untuk membantu mengungkap tindak pidana. Oleh karena itu, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

Ada aturan hukum yang mengatur lembaga mana saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan beserta batasan pelaksanaannya.

Pengaturan tersebut penting karena penyadapan berkaitan erat dengan hak privasi dan kebebasan seseorang dalam berkomunikasi.

Tanpa mekanisme yang jelas, tindakan ini berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Di Indonesia, kewenangan penyadapan diberikan kepada sejumlah institusi penegak hukum berdasarkan undang-undang.

Lalu, siapa yang berhak melakukan penyadapan di Indonesia? Berikut penjelasannya berdasarkan sejumlah sumber hukum.

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan di Indonesia?

Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]
Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]

Mengutip platform komunikasi publik resmi milik pemerintah, Indonesiabaik.id, penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui jaringan kabel maupun jaringan nirkabel. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan di Indonesia.

baca juga

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK menjadi salah satu lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam aturan tersebut, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Mengutip Hukumonline, kewenangan tersebut merupakan salah satu instrumen penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana.

Kewenangan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaannya diatur melalui ketentuan perundang-undangan serta aturan internal kepolisian mengenai tata cara penyadapan.

Salah satu regulasi yang pernah menjadi dasar pengaturan teknisnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, penyadapan oleh anggota kepolisian tidak bisa dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi. Tindakan tersebut harus berkaitan dengan tugas dan kewenangan institusi.

Ilustrasi Hacker, Pakar Keamanan Siber Ungkap Risiko Terkait Situasi Tarif AS, Sabtu (22/4/2025). [Pexels]
Ilustrasi penyadapan. [Pexels]

3. Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan juga termasuk institusi yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan penyadapan.

Ketentuannya tercantum dalam Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan serta menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Artinya, kewenangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan dan tetap membutuhkan dasar serta prosedur hukum yang sesuai.

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

Selain lembaga penegak hukum, Badan Intelijen Negara (BIN) juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan intelijen.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam ketentuan tersebut, BIN memiliki kewenangan melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan nasional.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti BIN dapat menyadap komunikasi masyarakat tanpa batas. Pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.

5. Badan Narkotika Nasional (BNN)

BNN juga termasuk lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan, khususnya untuk kepentingan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 75 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini memberikan kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan penyadapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Narkotika mengatur mekanisme penyadapan, termasuk ketentuan izin tertulis dari ketua pengadilan negeri serta pengecualian dalam keadaan mendesak.

Apakah Penyadapan Boleh Dilakukan Sembarangan?

Jawabannya tidak. Penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam artikel yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dijelaskan bahwa pengaturan penyadapan di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Artinya, belum semua lembaga memiliki mekanisme penyadapan yang sama. Persyaratan, prosedur perizinan, dan pengawasannya dapat berbeda bergantung pada kewenangan masing-masing institusi.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ini mengecualikan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, perkembangan hukum terbaru juga perlu diperhatikan. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya diatur dalam undang-undang mengenai penyadapan.

Hingga 2026, pembentukan undang-undang khusus tersebut masih menjadi pembahasan. Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Legislasi DPR RI dalam pemberitaan 7 Juli 2026 mengenai rencana penyusunan RUU Penyadapan.

Dengan demikian, penyadapan di Indonesia bukan kewenangan bebas yang dapat digunakan oleh siapa saja.

Hanya lembaga yang memperoleh mandat undang-undang yang dapat melakukannya, itu pun harus sesuai prosedur, tujuan penegakan hukum atau intelijen yang sah, serta ketentuan perlindungan hak privasi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:06 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

Terkini

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File WhatsApp Menumpuk

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:32 WIB

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Batu Bara RI Rp75 T, CORE Indonesia: Cuan Dagangnya Diduga Nyangkut di Singapura

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:28 WIB

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

IHSG Semakin Terpuruk Rabu Pagi ke Level 4.800

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:20 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

×