- Politikus PDIP Guntur Romli mempertanyakan dugaan keterlibatan Presiden ke-7 RI Jokowi dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang diduga melakukan penyadapan ilegal selama periode 2025 hingga 2026.
- Mahfud MD menduga kasus penyadapan ini berkaitan dengan skenario politik tertentu yang bertujuan menggoyang kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) M. Guntur Romli mempertanyakan kemungkinan keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Guntur menyoroti rekam jejak Listyo yang merupakan Kapolri pilihan Jokowi. Dia mempertanyakan siapa pihak yang memerintahkan Listyo melakukan penyadapan terhadap Prabowo, mengingat saat dugaan peristiwa itu terjadi, Listyo berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
"Siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi? Malam ini sejarah mencatat seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia," ujar Guntur dalam keterangannya diunggahan instagram pribadinya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Guntur menilai dugaan penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 bukan sekadar pelanggaran biasa. Dia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan serius sekaligus pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
Menurut Guntur, karena Prabowo merupakan atasan formal Listyo saat dugaan penyadapan terjadi sekaligus menjadi korban, muncul pertanyaan mengenai loyalitas mantan Kapolri tersebut.
"Maka publik wajar bertanya, kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo? Kepada presiden yang sah atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?" tambahnya.
Guntur juga menyinggung isu mengenai dugaan aliran hasil penyadapan ke Solo yang belakangan mencuat ke publik. Ia meminta Polri tidak membiarkan isu tersebut berkembang menjadi rumor tanpa kejelasan, melainkan mengusutnya secara transparan.
Penyidik juga diminta tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberi perintah, menerima hasil penyadapan, hingga tujuan pengiriman data tersebut.
"Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar, jangan berhenti di tiga nama, usut siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir," tegas Guntur.
![Prabowo dan Jokowi di Istana IKN. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/01/52767-prabowo-dan-jokowi-di-istana-ikn-ist.jpg)
Isu Jatah Presiden 2 Tahun
Dugaan penyadapan terhadap Prabowo sebelumnya juga dikaitkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dengan kemungkinan adanya skenario politik untuk menggoyang kepemimpinan nasional.
Mahfud bahkan kembali mengungkit pernyataan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pada 2024 mengenai klaim bahwa Prabowo hanya akan diberi kesempatan menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
Pernyataan itu disebut Connie berasal dari informasi yang disampaikan Jokowi melalui Rosan Roeslani.
"Anda ingat dulu tahun 2024 Connie Rahakundini... Bu Connie. Itu kan pernah mengatakan bahwa Jokowi bilang melalui Rosan... bahwa Pak Prabowo tuh jadi presiden diberi jatah dua tahun," kata Mahfud MD dalam podcast 'Terung Terang' dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud juga menyoroti hubungan Jokowi dan Listyo yang terjalin sejak Listyo menjabat Kapolresta Surakarta pada 2011, ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Setelah Jokowi menjadi presiden pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudannya hingga 2016.
Hubungan tersebut berlanjut ketika Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari 2021. Listyo kemudian dilantik menggantikan Jenderal Idham Azis pada 27 Januari 2021.
Dalam pandangan Mahfud, dugaan penyadapan perlu dilihat bersama sejumlah perkembangan politik lainnya, termasuk polemik ijazah Jokowi dan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud juga mengaitkan pengusutan kasus penyadapan dengan putusan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan pendidikan Gibran.
"Bukan soal kebetulan. Misalnya bahwa tanggal 30 (Oktober) tuh ada tiga peristiwa besar. Pertama keputusan untuk mengungkap kasus ini. Lalu tanggal 30 itu Mahkamah Agung memutus Gibran suketnya (surat keterangan) itu tidak sah," ujarnya.
"Padahal distribusi perkaranya itu tanggal 30 itu juga. Kan berarti ada satu desain bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat," imbuhnya.
Mahfud menduga pengungkapan perkara penyadapan berpotensi membuka motif di balik pengumpulan informasi rahasia milik Presiden.
Dia bahkan menilai pihak-pihak yang terbukti bersekongkol untuk menggulingkan atau mengganti kepemimpinan nasional secara melawan hukum dapat dijerat pasal makar.
"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," tandasnya.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Selain Listyo dua tersngka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengusutan perkara tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Listyo dan dua perwira tinggi tersebut telah ditahan Rutan Mabes Polri.
Sementara satu petinggi Polri lainnhya, Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa sebagai saksi.