Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB
Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, menyatakan dirinya bukan lagi polisi. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Bareskrim tahan Listyo Sigit terkait penyadapan ilegal Presiden Prabowo dan pejabat.
  • Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara lewat pasal berlapis.
  • Penyadapan ilegal Presiden Prabowo menggunakan sistem LIMS lalu menghapus bukti rekaman.

Suara.com - Dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tengah menjadi sorotan.

Bareskrim Polri resmi menahan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya di Rutan Mabes Polri sejak Selasa (3/11/2026) malam.

Dua pati Polri lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik illegal wiretapping, akses ilegal, hingga upaya penghapusan data elektronik hasil sadapan.

Penyadapan tanpa prosedur resmi ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Sasarannya bukan main-main, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, elite politik, pelaku usaha, awak media massa, Lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh ormas.

Lantas, pasal apa saja yang menjerat Listyo Sigit cs dalam perkara ini?

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan bahwa penyidik Bareskrim menerapkan kombinasi pasal pidana dari KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

baca juga
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. [istimewa]

Berikut rincian pasal beserta ancaman hukumannya:

1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal ini mengatur tindak pidana perekaman, penyadapan, pendengaran, pembelokan, perubahan, penghambatan, atau pencatatan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Jeratan pasal ini menjadi ancaman hukuman tertinggi yang disangkakan kepada para tersangka, karena maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP

Ketentuan ini menyasar tindakan mengakses sistem elektronik atau computer milik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak (ilegal).

Lewat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

3. Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal ini diterapkan terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.

Dengan dijerat pasal ini, Listyo Sigit dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Secara umum, regulasi di Indonesia memandang serius intersepsi data ilegal.

Di luar pasal-pasal di atas, penyadapan tanpa hak juga diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta, serta Pasal 40 juncto Pasal 56 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Modus Operandi: Akali Sistem LIMS dan Hapus Bukti

Berdasarkan temuan Bareskrim, para tersangka diduga melanggar tata cara resmi penyadapan Polri yang termaktub dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang dijalankan yakni memasukkan deretan nomor telepon target ke dalam daftar peladen Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi yang sah.

Memasuki Oktober 2026, muncul perintah untuk memusnahkan dan menghapus seluruh berkas rekaman sadapan dari sistem LIMS guna menyamarkan jejak digital.

Praktik lancung ini kemudian terendus oleh anggota kepolisian yang bertugas, hingga berujung pada laporan polisi resmi tertanggal 30 Oktober 2026.

Sejauh proses penanganan berjalan, tim penyidik Bareskrim telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli.

Dari tangan para tersangka, apparat menyita barang bukti krusial berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta puluhan flashdisk.

Terkait sasaran sadapan yang mencakup kepala negara, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses hukum saat ini sepenuhnya bertumpu pada ranah penyadapan ilegal dan tindak pidana siber, bukan dugaan makar terhadap negara.

Yusril menguraikan, dalam KUHP terdapat tiga batasan perbuatan makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintahan yang sah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah dari NKRI.

Kendati demikian, Yusril memastikan motif dan tujuan di balik penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan tokoh-tokoh penting lainnya terus didalami secara intensif oleh penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Loyalitas Listyo, Guntur Romli: Disuruh Jokowi Sadap Presiden Prabowo?

Soroti Loyalitas Listyo, Guntur Romli: Disuruh Jokowi Sadap Presiden Prabowo?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:02 WIB

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:47 WIB

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

Kaitkan Penyadapan Prabowo dengan Makar, Mahfud Ungkit Isu Jokowi Cuma Beri Jatah Presiden 2 Tahun

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:06 WIB

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

Profil Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, Dua Jenderal Polisi yang Ikut Ditahan Bersama Listyo Sigit

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:18 WIB

Terkini

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

Daftar Pasal yang Menjerat Listyo Sigit Cs Kasus Sadap Prabowo, Terancam 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:24 WIB

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 10:21 WIB

Potret Kelam Perundungan dan Kejahatan Digital dalam Novel 'Mel, Melatiku'

Potret Kelam Perundungan dan Kejahatan Digital dalam Novel 'Mel, Melatiku'

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:20 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:18 WIB

Gus Ipul Dukung Usulan IJTI Jadikan Udin Bernas sebagai Pahlawan Nasional

Gus Ipul Dukung Usulan IJTI Jadikan Udin Bernas sebagai Pahlawan Nasional

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:17 WIB

5 Serum Viva untuk Kulit Kering dan Kusam, Bantu Wajah Lebih Cerah sesuai Review

5 Serum Viva untuk Kulit Kering dan Kusam, Bantu Wajah Lebih Cerah sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:14 WIB

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

Listyo Sigit Sadap Telepon Prabowo, Jejak Senjata Intai Pegasus dari Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:13 WIB

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan setelah Terkena PHK, Ini Tahapannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 10:12 WIB

Apa Saja Ciri-Ciri HP Disadap? Kenali Tandanya dan Cara Tepat untuk Mengatasinya

Apa Saja Ciri-Ciri HP Disadap? Kenali Tandanya dan Cara Tepat untuk Mengatasinya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 10:11 WIB

Berkat KUR BRI, Pengusaha Kopra Asal Pati Berhasil Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Perluas Pasar

Berkat KUR BRI, Pengusaha Kopra Asal Pati Berhasil Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Perluas Pasar

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 10:11 WIB

×