- Irjen Pol Ahrie Sonta ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026.
- Kasus dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 ini turut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
- Penetapan tersangka diumumkan di Mabes Polri karena penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur verifikasi hukum yang berlaku.
Suara.com - Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution pernah berada di lingkaran dekat dua tokoh penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia dipercaya menjadi sekretaris pribadi (sekpri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kapolri, sebelum kemudian ditugaskan menjadi ajudan Prabowo di Istana Kepresidenan.
Namun, perjalanan karier perwira tinggi Polri tersebut kini menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ahrie ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Lantas, bagaimana perjalanan karier Ahrie Sonta hingga pernah dipercaya mendampingi Listyo Sigit dan Presiden Prabowo?
Pernah Menjadi Sekretaris Pribadi Listyo Sigit
Ahrie Sonta merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Bandung, Jawa Barat, 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Sebelum dikenal di lingkungan Istana, Ahrie lebih dahulu meniti karier di sejumlah satuan kepolisian, termasuk bidang lalu lintas dan reserse. Namanya mulai mendapat perhatian ketika dipercaya menjadi sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Februari 2021.
Penugasan tersebut membuat Ahrie berada dekat dengan berbagai aktivitas kedinasan pimpinan tertinggi Polri. Ia bahkan pernah mendampingi Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR pada Januari 2021.
Kedekatan kedinasan keduanya berlanjut selama Ahrie menjalankan tugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri.
Ahrie juga pernah terlibat dalam penangkapan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia bersama Listyo yang saat itu masih menjabat Kabareskrim Polri.
Dipilih Listyo Sigit Menjadi Ajudan Presiden Prabowo
Karier Ahrie kemudian berlanjut ke lingkungan Istana Kepresidenan. Pada 23 Oktober 2024, Listyo Sigit mengumumkan bahwa Ahrie terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.
Saat itu, Listyo menjelaskan bahwa Ahrie mengikuti proses seleksi bersama enam anggota Polri lainnya sebelum akhirnya terpilih. Penugasan tersebut menjadikannya salah satu personel Polri yang dipercaya mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan kepresidenan.
Setelah menjalankan tugas sebagai ajudan presiden, Ahrie kembali bertugas di lingkungan internal Polri.
Pada Oktober 2025, ia mendapat promosi menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan ditugaskan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kariernya kembali meningkat pada 2026. Ahrie kemudian dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Perjalanan karier Ahrie kini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain nomor telepon Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Ahrie bersama Listyo Sigit dan Eko Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
Bareskrim masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.